TULISAN

Rabu, 30 Maret 2016

SUBJEK DAN OBJEK HUKUM



ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
“SUBJEK DAN OBJEK HUKUM”



Disusun oleh :
-         Amelia Dewi Untari (20214945)
-         Anjar Dwi Puspitasari (21214331)
-         Bagus Armando (21214985)
-         Danul Ilham (22214534)





FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2016


SUBJEK DAN OBJEK HUKUM

Pendahuluan
Orang atau person adalah pembawa hak dan kewajiban atau setiap makhluk yang berwenang untuk memiliki, memperoleh, dan menggunakan hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum.
 
SUBJEK HUKUM
Subjek hukum terdiri dari dua, yakni manusia biasa dan badan hukum.
Manusia Biasa (Natuurlijke Persoon)
Manusia sebagai subjek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku. Menurut Pasal 1 KUH Perdata menyatakan bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak bergantung pada hak-hak kenegaraan.
Akan halnya, seseorang manusia sebagai pembawa hak (subjek hukum) dimulai saat ia dilahirkan dan berakhir pada saat ia meninggal dunia, sehingga dikatakan bahwa manusia hidup, ia menjadi manusia pribadi, kecuali dalam Pasal Ayat 1 KUH Perdata menegaskan bahwa anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan dianggap telah dilahirkan bila kepentingan si anak menghendakinya, dengan memenuhi persyaratan;
a.       Si anak telah dibenihkan pada saat kepentingan tersebut timbul,
b.      Si anak harus dilahirkan hidup, dan
c.       Ada kepentingan yang mengkehendaki anak tersebut memperoleh status sebagai hukum.
Ditambahkan pula dalam Pasal 2 Ayat 2 KUH Perdata bahwa apabila ia dilahirkan mati maka ia dianggap tidak pernah ada. Dengan demikian, negara Republik Indonesia sebagai negara hukum mengakui pada setiap manusia terhadap undang-undang, artinya bahwa setiap orang diakui sebagai subjek hukum oleh undang-undang.
Sementara itu, dalam Pasal 27 UUD 1945 menetapkan bahwa setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum, dalam pemerintahan, dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Dengan demikian, setiap manusia pribadi (natuurlijke persoon) sesuai dengan hukum dianggap cakap bertindak sebagai subjek hukum, kecuali dalam undang-undang dinyatakan tidak cakap. Seperti halnya dalam hukum telah dibedakan dari segi perbuatan-perbuatan hukum adalah sebagai berikut:
1.      Cakap melakukan perbuatan hukum adalah orang dewasa menurut hukum (telah berusia 21 tahun) dan berakal sehat.  
2.      Tidak cakap melakukan perbuatan hukum.
Sementara itu, berdasarkan Pasal 1330 KUH Perdata tentang orang yang tidak cakap untuk membuat perjanjian adalah:
a.       Orang-orang yang belum dewasa (belum mencapai usia 21 tahun);
b.      Orang yang di taruh di bawah pengampunan (curatele), yang terjadi karena gangguan jiwa, pemabuk atau pemboros;
c.       Orang wanita yang dalam perkawinan atau yang berstatus sebagai isteri (telah dicabut dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3/ 1963 Yo Pasal 31 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang menetapkan hak dan kedudukan isteri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan-pergaulan hidup bersama dalam masyarakat dan tiap-tiap pihak berhak malakukan perbuatan hukum).
Badan Hukum (Rechts Persoon)
Badan hukum (rechts persoon) merupakan badan-badan atau perkumpulan. Badan hukum (rechts persoon), yakni orang (persoon) yang diciptakan oleh hukum. Oleh karena itu, badan hukum (rechts persoon) sebagai subjek hukum dapat bertindak hukum (melakukan perbuatan hukum) seperti manusia. Badan hukum sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa dapat melakukan sebagai pembawa hak manusia, seperti dapat melakukan persetujuan-persetujuan, memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya. Oleh karena itu, badan hukum dapat bertindak dengan perantaraan pengurus-pengurusnya.
Misalnya, suatu perkumpulan dapat dimintakan pengesahan sebagai badan hukum, dengan cara :
a.       Didirikan dengan akta notaris;
b.      Didaftarkan di kantor panitera pengadilan negeri setempat;
c.       Dimintakan pengesahan anggaran dasar (AD) kepada Menteri Kehakiman dan HAM, sedangkan khusus untuk badan hukum dana pensiun, pengesahan anggaran dasarnya dilakukan oleh Menteri Keuangan;
d.       Diumumkan dalam Berita Negara RI.
Badan hukum (rechts persoon) dibedakan dalam dua bentuk, yakni badan hukum publik (publiek recht persoon) dan badan hukum privat (privat recht persoon).
1.      Badan Hukum Publik (Publiek Recht Persoon)
Badan hukum publik (publiek recht persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum publik atau yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya. Dengan demikian, badan hukum ini merupakan badan-badan negara yang dibentuk oleh yang berkuasa berdasarkan perundang-undangan yang dijalankan secara fungsional oleh eksekutif (pemerintah) atau badan pengurus yang diberikan tugas untuk itu, seperti negara Republik Indonesia, pemerintah daerah tingkat I dan II, Bank Indonesia, dan perusahaan-perusahaan negara.
2.      Badan Hukum Privat (Privat Recht Persoon)
Badan hukum privat (privat recht persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan pribadi orang di dalam badan hukum itu. Dengan demikian, badan hukum itu merupakan badan swasta yang didirikan orang untuk tujuan tertentu, yakni mencari keuntungan, sosial, pendidikan, ilmu pengeahuan, dan lain-lainnya sesuai menurut hukum yang berlaku secara sah, misalnya perseroan terbatas, koperasi, yayasan, dan badan amal.

                                                           
OBJEK HUKUM

Objek hukum menurut Pasal 499 KUH Perdata, yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat mejadi objek dari hak milik (eigendom).
Kemudian, berdasarkan Pasal 503 sampai dengan Pasal 504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2 (dua), yakni benda yang bersifat kebendaan (materiekegoederen) dan benda yang bersifat tidak kebendaan (immateriekegoederen).
1.      Benda yang bersifat kebendaan (materiekegoderen)
Benda yang bersifat kebendaan (materiekegoderen) adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dan dirasakan dengan panca indera, terdiri dari:
a.       Benda bertubuh/ berwujud, meliputi
                                                              i.      Benda bergerak/ tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tiang tidak dapat dihabiskan;
                                                            ii.      Benda tidak bergerak;
    1. Benda tidak bertubuh/tidak berwujud, seperti surat berharga.
2.      Benda yang bersifat tidak kebendaan (immaterekegoederen)
Benda yang bersifat tidak kebendaan (immaterekegoederen) adalah suatu benda yang hanya dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merek perusahaan, paten, ciptaan musik atau lagu.
Berdasarkan uraian di atas maka di dalam KUH Perdata benda dapat dibedakan menjadi sebagai berikut;
1.      Barang yang wujud (lichamelijk) dan barang yang tidak berwujud (onlichamelijk);
2.      Barang yang bergerak dan barang yang tidak bergerak;
3.      Barang yang dapat dipakai habis (vebruikbaar) dan barang-barang yang dipakai tidak habis (onverbruikbaar);
4.      Barang-barang yang sudah ada (tegenvoordigezaken) dan barang-barang yang masih akan ada (toekomstigezaken);
5.      Barang-barang uang dalam perdagangan (zaken in de handle) dan barang-barang yang di luar perdagangan (zaken buiten de handle);
6.      Barang-barang yang dapat dibagi dan barang-barang yang tidak dapat dibagi.
Sementara itu, di antara ke enam perbedaan di atas yang paling penting adalah membedakan benda bergerak dan benda tidak bergerak.
  1. Benda Bergerak
Benda bergerak dibedakan menjadi sebagai berikut:
1.      Benda bergerak karena sifatnya, menurut Pasal 509 KUH Perdata adalah benda yang dapat dipindahkan, misalnya meja, kursi, dan yang dapat berpindah sendiri contohnya ternak.
2.      Benda bergerak karena ketentuan undang-undang, menurut Pasal 511 KUH Perdata adalah hak-hak atas benda bergerak, misalnya hak memungut hasil (vruchtgebruik) atas benda-benda bergerak, hak pakai (gebruik) atas benda bergerak, dan saham-saham perseroan terbatas.
  1. Benda Tidak Bergerak
Benda tidak bergerak dapat dibedakan menjadi,seperti berikut:
1.      Benda tidak bergerak karena sifatnya, yang tanah dan segala sesuatu yang melekat di atasnya, misalnya pohon, tumbuh-tumbuhan, arca, dan patung.
2.      Benda tidak bergerak karena tujuannya, yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik. Mesin senebar benda bergerak, tetapi oleh yang pemakainya dihubungkan atau dikaitkan pada benda tidak bergerak yang merupakan benda pokok.
3.      Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, ini berwujud hak-hak atas benda-benda yang tidak bergerak, misalnya hak memungut hasil atas benda yang tidak bergerak, hak pakai atas benda tidak bergerak, dan hipotik.
Dengan demikian, membedakan benda bergerak dan benda tidak bergerak ini penting, artinya karena berhubungan dengan empat hal adalah pemilikan (bezit), penyerahan (leaving), daluwarsa (verjaring), dan pembebanan (bezwaring).
a.       Pemilikan (bezit)
Pemilikan (bezit), yakni dalam hal benda bergerak berlaku asas yang tercantum dalam Pasal 1977 KUH Perdata, yaitu bezitter dari barang bergerak adalah eigenaar (pemilik) dari barang tersebut, sedangkan untuk benda tidak bergerak tidak demikian halnya.
b.      Penyerahan (levering)
Penyerahan (levering), yakni terhadap benda bergerak dapat dilakukan penyerahan secara nyata (hand by hand) atau dari tangan ke tangan, sedangkan untuk benda tidak bergerak dilakukan balik nama.
c.       Daluwarsa (verjaring)
Daluwarsa (verjaring), yakni untuk benda-benda bergerak tidak mengenal dalwuarsa, sebab bezit di sini sama dengan eigendom (pemilikan) atas benda bergerak tersebut, sedangkan untuk benda-benda tidak bergerak mengenal adanya daluwarsa.
d.      Pembebanan (bezwaing)
Pembebanan (bezwaring), yakni terhadap benda bergerak dilakukan dengan pand (gadai, fidusia), sedangkan untuk benda tidak bergerak dengan hipotik adalah hak tanggungan untuk tanah, serta benda-benda selain tanah digunakan fidusia.

Hukum Benda (Zakenrecht)
Hukum benda (zakenrecht) merupakan bagian dari hukum kekayaan (vermogen srecht), yakni hukum kekayaan merupakan peraturan-peraturan yang mengatur hak dan kewajiban manusia yang bernilai uang, sedangkan hubungan terhadap benda dengan orang disebut mempunyai hak kebendaan.
Jadi, hak kebendaan (zakelijkrecht) merupakan suatu kekuasaan mutlak yang diberikan kepada subjek hukum untuk menguasai suatu benda secara langsung dalam tangan siapa pun benda itu berada wajib diakui dan dihormati. Dengan demikian, hak kebendaan merupakan hak mutlak (hak absolut), sedangkan lawannya adalah hak yang nisbi (hak persoonlijk) atau hak relatif.
1.      Hak Mutlak (Hak Absolut)
Hak mutlak (hak absolut) terdiri dari:
-          Hak keperibadian, misalnya hak atas namanya, hidup, kemerdekaan, dan lain-lain;
-          Hak-hak yang terletak dalam hukum keluarga, yakni hak yang timbul karena adanya hubungan antara suami isteri dan hubungan orang tua dan anak;
-          Hak mutlak atas sesuatu benda inilah yang disebut hak kebendaan.
2.      Hak Nisbi (hak relatif)
Hak Nisbi (hak relatif) atau persoonlijk adalah semua hak yang timbul karena adanya hubungan utang-piutang, sedangkan utang-piutang timbul dari perjanjian dan undang-undang.

Sumber Referensi :
Kartika S, Elsi dan Advendi, Hukum Dalam Ekonomi (Edisi II Revisi), Grasindo.

Sabtu, 09 Januari 2016

PEMBANGUNAN KOPERASI


Tulisan
Mata Kuliah Softskill
Dosen : Bpk. Sriyanto

Pembangunan koperasi dapat diartikan sebagai proses perubahan yang menyangkut kehidupan perkoperasian guna mencapai kesejahteraan anggotanya. Indonesia sebagai salah satu negara berkembang saat ini, juga ikut membangun atau mengembangkan Koperasi. Koperasi sendiri di Indonesia diartikan sebagai suatu organisasi yang berazaskan kekeluargaan yang bertujuan untuk mensejahterakan anggota dan masyarakat dilingkungannya. Pembangunan koperasi di Indonesia saat ini sudah sangat cepat. Hal ini terbukti dengan masuknya koperasi di lingkungan - lingkungan sekolah dan pedesaan. Di sekolah murid-murid di ajarkan untuk mengikuti kegiatan kekoperasian agar mereka mengerti betapa bergunanya ikut dalam keanggotaan koperasi.

1.    Pembangunan Koperasi di Indonesia
Sejarah kelahiran dan berkembangnya koperasi di negara maju (barat) dan negara berkembang memang sangat diametral. Di barat koperasi lahir sebagai gerakan untuk melawan ketidakadilan pasar, oleh karena itu tumbuh dan berkembang dalam suasana persaingan pasar. Bahkan dengan kekuatannya itu koperasi meraih posisi dan kedudukan penting dalam konstelasi kebijakan ekonomi termasuk dalam perundingan internasional. Peraturan perundangan yang mengatur koperasi tumbuh, kemudian sebagai tuntutan masyarakat koperasi dalam rangka melindungi dirinya.

Di negara berkembang seperti Indonesia, koperasi dirasa perlu dalam kerangka membangun institusi yang dapat menjadi mitra negara dalam menggerakkan pembangunan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu kesadaran antara kesamaan dan kemuliaan tujuan negara dan gerakan koperasi dalam memperjuangkan peningkatan kesejahteraan masyarakat ditonjolkan di negara berkembang, baik oleh pemerintah kolonial maupun pemerintahan bangsa sendiri setelah kemerdekaan, berbagai peraturan perundangan yang mengatur koperasi dilahirkan dengan maksud mempercepat pengenalan koperasi dan memberikan arah bagi pengembangan koperasi serta dukungan/perlindungan yang diperlukan. Tujuan pembangunan koperasi di Indonesia adalah menciptakan keadaan masyarakat khususnya anggota koperasi agar mampu mengurus dirinya sendiri (self help).

2.    Kendala yang Dihadapi
Kendala yang dihadapi masyarakat dalam mengembangkan koperasi di negara berkembang adalah sebagai berikut :
·      Sering koperasi hanya dianggap sebagai organisasi swadaya yang otonom partisipatif dan demokratis dari rakyat kecil (kelas bawah) seperti petani, pengrajin, pedagang dan pekerja/buruh
·      Disamping itu ada berbagai pendapat yang berbeda dan diskusi-diskusi yang controversial mengenai keberhasilan dan kegagalan seta dampak koperasi terhadapa proses pembangunan ekonomi sosial di negara-negara dunia ketiga (sedang berkembang) merupakan alasan yang mendesak untuk mengadakan perbaikan tatacara evaluasi atas organisasi-organisasi swadaya koperasi.
·      Kriteria ( tolak ukur) yang dipergunakan untuk mengevaluasi koperasi seperti perkembangan anggota, dan hasil penjualan koperasi kepada anggota, pangsa pasar penjualan koperasi, modal penyertaan para anggota, cadangan SHU, rabat dan sebagainya, telah dan masih sering digunakan sebagai indikator mengenai efisiensi koperasi.
3.    Permasalahan dalam Pembangunan Koperasi
Koperasi bukan kumpulan modal, dengan demikian tujuan pokoknya harus benar-benar mengabdi untuk kepentingan anggota dan masyarakat di sekitarnya. Pembangunan koperasi di Indonesia dihadapkan pada dua masalah pokok yaitu masalah internal dan eksternal koperasi.
·      Masalah internal koperasi antara lain: kurangnya pemahaman anggota akan manfaat koperasi dan pengetahuan tentang kewajiban sebagai anggota. Harus ada sekelompok orang yang punya kepentingan ekonomi bersama yang bersedia bekerja sama dan mengadakan ikatan sosial. Dalam kelompok tersebut harus ada tokoh yang berfungsi sebagai penggerak organisatoris untuk menggerakkan koperasi ke arah sasaran yang benar.
·      Masalah eksternal koperasi antara lain iklim yang mendukung pertumbuhan koperasi belum selaras dengan kehendak anggota koperasi, seperti kebijakan pemerintah yang jelas dan efektif untuk perjuangan koperasi, sistem prasarana, pelayanan, pendidikan, dan penyuluhan.

4.    Kunci Pembangunan Koperasi
Dekan Fakultas Administrasi Bisnis Universitas Nebraska, Lincoln, US, Gaay Schwediman, berpendapat bahwa untuk kemajuan koperasi maka manajemen tradisional pada koperasi perlu diganti dengan manajemen koperasi yang modern yang mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
  1. Semua anggota diperlakukan secara adil,
  2. Didukung administrasi yang canggih,
  3. Koperasi yang kecil dan lemah dapat bergabung (merjer) agar menjadi koperasi yang lebih kuat dan sehat,
  4. Pembuatan kebijakan dipusatkan pada sentra-sentra yang layak,
  5. Petugas pemasaran koperasi harus bersifat agresif dengan menjemput pembeli bukan hanya menunggu pembeli,
  6. Kebijakan penerimaan pegawai didasarkan atas kebutuhan, yaitu yang terbaik untuk kepentingan koperasi,
  7. Manajer selalu memperhatikan fungsi perencanaan dan masalah yang strategis,
  8. Memprioritaskan keuntungan tanpa mengabaikan pelayanan yang baik kepada anggota dan pelanggan lainnya,
  9. Perhatian manajemen pada faktor persaingan eksternal harus seimbang dengan masalah internal dan harus selalu melakukan konsultasi dengan pengurus dan pengawas,
  10. Keputusan usaha dibuat berdasarkan keyakinan untuk memperhatikan kelangsungan organisasi dalam jangka panjang,
  11. Selalu memikirkan pembinaan dan promosi karyawan,
  12. Pendidikan anggota menjadi salah satu program yang rutin untuk dilaksanakan.

Kesimpulan
 Jadi saat ini pembangunan koperasi di negara berkembang seperti Indonesia sudah sangat berkembang pesat. Koperasi di negara berkembang berfungsi untuk menjadikan anggota dan masyarakat lingkungan sekitar menjadi sejahtera. Karena di negara berkembang koperasi dirasa sangat diperlukan. Dan diharapkan dapat membantu masyarakat di negara berkembang.

 
Demikian yang dapat saya sampaikan mengenai Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang khususnya negara kita tercinta yakni Indonesia. Semoga dengan artikel yang saya tulis kali ini dapat bermanfaat bagi semua pembaca yang ingin memperdalam ilmu tentang koperasi dan juga bisa bermanfaat bagi kita semua.

Sumber Referensi :
http://probomaejar.blogspot.co.id/2014/11/pembangunan-koperasi-di-negara.html