Tulisan
Mata Kuliah Softskill
Dosen : Bpk. Sriyanto
Koperasi adalah badan usaha yang terbentuk karena dilandasi oleh sebagai usaha kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal. Oleh karena itu koperasi tidak terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya dari koperasi adalah melayani anggotanya.
1. Mengukur kemanfaatan ekonomis
maksudnya adalah manfaat ekonomi yang pengukurannya di hubungkan dengan teori
efisiensi, efektivitas serta waktu terjadinya transaksi atau di perolehnya
manfaat ekonomi.
2.Sedangkan yang dimaksud Efesiensi
disini adalah: penghematan input (faktor-faktor dalam menjalankan usaha) yang
di ukur dengan cara membandingkan input anggaran atau seharusnya (Ia) dengan
input realisasi atau sesungguhnya (Is), jika Is < Ia maka disebut (Efisien).
Lalu di hubungkan dengan waktu terjadinya transaksi atau pada saat di
perolehnya manfaat ekonomi oleh anggota dapat di bagi menjadi dua jenis manfaat
ekonomi yakni manfaat ekonomi langsung (MEL), dan manfaat ekonomi tidak langsung
(METL). Berikut ini adalah penjelasannya :
· Manfaat ekonomi langsung (MEL) : MEL adalah manfaat ekonomi yang
diterima oleh anggota langsung di peroleh pada saat terjadinya transaksi
antara anggota dengan koperasinya. Jadi manfaat ekonomi dari transaksi yang
dilakukan antara anggota dengan koperasinya langsung dirasakan oleh anggota
yang melakukan transaksi tersebut.
· Manfaat ekonomi tidak langsung
(METL) : METL
adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pada saat
terjadinya transaksi, akan tetapi di peroleh dan di rasakan manfaatnya kemudian
setelah berakhirnya suatu periode tertentu atau periode pelaporan keuangan atau
pertanggung jawaban pengurus serta pengawas, yakni pada saat penerimaan
SHU (Sisa Hasil Usaha) anggota.
Lalu manfaat ekonomi pelayanan
koperasi yang diterima anggota dapat dihitung dengan cara sebagai
berikut:
TME = MEL + METL
MEN = (MEL + METL) BA
Sedangkan bagi suatu badan usaha
koperasi yang melaksanakan kegiatan serba usaha (multipurpose), maka besarnya
manfaat ekonomi langsung dapat dihitung dengan cara sebagai berikut :
MEL = EfP + EfPK + Evs + EvP + EvPU
METL = SHUa
Efisiensi Perusahaan atau Badan
Usaha Koperasi
1. Tingkat efisiensi biaya pelayanan BU
ke anggota
(TEBP) = Realisasi Biaya pelayanan :
Anggaran biaya pelayanan
(Jika TEBP < 1 berarti efisien biaya pelayanan BU ke
anggota)
2. Tingkat efisiensi biaya usaha ke
bukan anggota
(TEBU) = Realisasi biaya usaha : Anggaran biaya
usaha
(Jika TEBU < 1 berarti efisien biaya usaha)
Efektivitas
Koperasi
Efektivitas Koperasi adalah pencapaian target output (biaya
atau anggaran yang dikeluarkan) yang diukur dengan cara membandingkan output
anggaran atau seharusnya (Oa), dengan output realisasi atau sesungguhnya (Os),
jika Os > Oa maka akan disebut efektif.
Rumus
perhitungan Efektivitas koperasi (EvK) :
EvK
= Realisasi SHUk + Realisasi MEL : Anggaran SHUk + Anggaran MEL
(Jika
EvK >1, berarti efektif)
Produktivitas Koperasi
Produktivitas adalah pencapaian target output (O) atas input
yang digunakan (I), jika (O>1) di sebut produktif. Rumus perhitungan
Produktivitas Perusahaan Koperasi
PPK = SHUk x 100%
PPK = SHUk x 100%
Modalkoperasi
PPK = Laba bersih dr usaha dgn non anggota x 100%
PPK = Laba bersih dr usaha dgn non anggota x 100%
Analisis
Laporan Keuangan
Laporan keuangan koperasi bukan hanya merupakan bagian dari
system pelaporan keuangan koperasi, tetapi segaligus juga merupakan bagian dari
laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi. Dilihat
dari sisi fungsi manajemen, laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai
salah satu alat untuk evaluasi kemajuan koperasi.
Isi
laporan keuangan koperasi pada dasarnya tidak berbeda dengan laporan keuangan
yang di buat oleh badan usaha lain. Secara umum laporan keuangan keuangan
meliputi hal-hal berikut ini:
a. Neraca;
b. Perhitungan hasil usaha (income
statement);
c. Laporan arus kas (cash flow);
d. Catatan atas laporan keuangan;
e. Laporan perubahan kekayaan bersih
sebagai laporan keuangan tambahan.
Adapun
perbedaan laporan keuangan koperasi dengan laporan keuangan badan usaha lainnya
adalah sebagai berikut :
1. Perhitungan
hasil usaha pada koperasi harus dapat menunjukkan usaha yang berasal dari
anggota koperasi dan usaha yang berasal dari bukan anggota koperasi yang
bersangkutan. Alokasi pendapatan dan beban kepada anggota koperasi serta kepada
bukan anggota koperasi pada perhitungan hasil usaha berdasarkan perbandingan
antara manfaat yang di terima oleh anggota koperasi dan bukan anggota koperasi.
2.Laporan
keuangan koperasi bukan merupakan laporan keuangan konsolidasi (laporan
keuangan gabungan) dari koperasi-koperasi. Dalam hal terjadi penggabungan dua
atau lebih koperasi menjadi satu badan hukum koperasi, maka dalam penggabungan
tersebut perlu memperhatikan nilai aktiva bersih yang riil (yang sebenarnya)
dan jika perlu akan melakukan penilaian kembali. Sedangkan, dalam hal jika
koperasi mempunyai perusahaan dan unit-unit usaha yang berada dibawah satu
pengelolaan, maka akan disusun laporan keuangan konsolidasi atau laporan
keuangan gabungan.
Sumber Referensi :

Tidak ada komentar:
Posting Komentar