Perdagangan
antar Negara
Perdagangan antar negara merupakan proses
tukar menukar barang atau jasa antara negara yang satu dengan negara yang lain.
Perdagangan antar negara sangat dibutuhkan baik oleh negara yang sudah maju
maupun negara yang sedang berkembang karena hal itu akan dapat mempercepat
proses pembangunannya. Namun walaupun begitu kadang-kadang perdagangan antar
negara menemui hambatan-hambatan, mungkin salah satu negara menerapkan bea yang
tinggi, menjalankan politik proteksi, kuota atau mungkin menyalahi
aturan-aturan dalam WTO.
Bagi suatu negara yang melakukan perdagangan ke luar negeri jauh lebih menguntungkan apabila dibandingkan dengan negara lain yang hanya menjalankan perdagangan dalam negeri. Perdagangan ke luar negeri akan memberikan devisa dan juga dapat memperluas daerah pemasaran, semua itu pada akhirnya dapat menambah pendapatan suatu negara.
Bagi suatu negara yang melakukan perdagangan ke luar negeri jauh lebih menguntungkan apabila dibandingkan dengan negara lain yang hanya menjalankan perdagangan dalam negeri. Perdagangan ke luar negeri akan memberikan devisa dan juga dapat memperluas daerah pemasaran, semua itu pada akhirnya dapat menambah pendapatan suatu negara.
Hambatan yang terjadi dalam Perdagangan antar
Negara :
1)
Hambatan tariff
Tariff adalah suatu nilai tertentu yang dibebankan kepada suatu komoditi luar negeri tertentu yang akan memasuki suatu negara (komoditi impor ). Tarif sendiri ditentukan dengan jumlah yang berbeda untuk masing- masing komoditi impor. Contohnya Hambatan Tarif dan quota disamping untuk meningkatkan pendapatan negara dari sector luar negeri, dipergunakan untuk lebih menyeimbangkan keadan neraca pembayaran yang masih deficit. Tariff dan quota juga diterapkan untuk melindungi industry dalam negeri yang masih dalam taraf berkembang, dari serangan komoditi-komoditi asing yang telah lebih dahulu. Selain itu tariff dan quota juga diterapkan untuk mempertahankan tingkat kemakmuran yang telah dirasakan dan dinikmati oleh masyarakat suatu negara.
Tariff adalah suatu nilai tertentu yang dibebankan kepada suatu komoditi luar negeri tertentu yang akan memasuki suatu negara (komoditi impor ). Tarif sendiri ditentukan dengan jumlah yang berbeda untuk masing- masing komoditi impor. Contohnya Hambatan Tarif dan quota disamping untuk meningkatkan pendapatan negara dari sector luar negeri, dipergunakan untuk lebih menyeimbangkan keadan neraca pembayaran yang masih deficit. Tariff dan quota juga diterapkan untuk melindungi industry dalam negeri yang masih dalam taraf berkembang, dari serangan komoditi-komoditi asing yang telah lebih dahulu. Selain itu tariff dan quota juga diterapkan untuk mempertahankan tingkat kemakmuran yang telah dirasakan dan dinikmati oleh masyarakat suatu negara.
2)
Hambatan Quota
Quota termasuk jenis hambatan perdagangan luar negeri yang lazim dan sering diterapkan oleh suatu negara untuk membatasi masukkan komoditi impor ke negaranya. Quota sendiri dapat diartikan sebagai tindakan pemerintahan suatu negara dengan menentukan batas maksimal suatu komoditi impor yang boleh masuk ke negara tersebut. Seperti halnya tariff, tindakan quota ini tertentu tidak akan menyenangkan bgi negara pengekspornya. Andonesia sendiri pernah menghadapi quota impor yang diterapkan oleh system perekonomian amerika. Contohnya Hambatan Tarif dan quota disamping untuk meningkatkan pendapatan negara dari sector luar negeri, dipergunakan untuk lebih menyeimbangkan keadan neraca pembayaran yang masih deficit. Tariff dan quota juga diterapkan untuk melindungi industry dalam negeri yang masih dalam taraf berkembang, dari serangan komoditi-komoditi asing yang telah lebih dahulu. Selain itu tariff dan quota juga diterapkan untuk mempertahankan tingkat kemakmuran yang telah dirasakan dan dinikmati oleh masyarakat suatu negara.
Quota termasuk jenis hambatan perdagangan luar negeri yang lazim dan sering diterapkan oleh suatu negara untuk membatasi masukkan komoditi impor ke negaranya. Quota sendiri dapat diartikan sebagai tindakan pemerintahan suatu negara dengan menentukan batas maksimal suatu komoditi impor yang boleh masuk ke negara tersebut. Seperti halnya tariff, tindakan quota ini tertentu tidak akan menyenangkan bgi negara pengekspornya. Andonesia sendiri pernah menghadapi quota impor yang diterapkan oleh system perekonomian amerika. Contohnya Hambatan Tarif dan quota disamping untuk meningkatkan pendapatan negara dari sector luar negeri, dipergunakan untuk lebih menyeimbangkan keadan neraca pembayaran yang masih deficit. Tariff dan quota juga diterapkan untuk melindungi industry dalam negeri yang masih dalam taraf berkembang, dari serangan komoditi-komoditi asing yang telah lebih dahulu. Selain itu tariff dan quota juga diterapkan untuk mempertahankan tingkat kemakmuran yang telah dirasakan dan dinikmati oleh masyarakat suatu negara.
3)
Hambatan dumping
Meskipun karakteristiknya tidak seperti tariff dan quota, namun dumping sering menjadi suatu masalah bagi suatu negara dalam proses perdagangan luar negerinya, seperti yang dialami baru-baru ini dimana industry sepeda Indonesia di tuduh melakukan politik dumping. Dumping sendiri diartikan sebagai suatu tindakan dalam menetapkan harga yang lebih murah diluar negeri dibanding harga didalam negeri untuk produk yang sama. Contohnya Hambatan Dumping dipergunakan untuk memacu perkembangan ekspor lewat kenaikan permintaan dikarenakan harga yang murah tersebut.
Meskipun karakteristiknya tidak seperti tariff dan quota, namun dumping sering menjadi suatu masalah bagi suatu negara dalam proses perdagangan luar negerinya, seperti yang dialami baru-baru ini dimana industry sepeda Indonesia di tuduh melakukan politik dumping. Dumping sendiri diartikan sebagai suatu tindakan dalam menetapkan harga yang lebih murah diluar negeri dibanding harga didalam negeri untuk produk yang sama. Contohnya Hambatan Dumping dipergunakan untuk memacu perkembangan ekspor lewat kenaikan permintaan dikarenakan harga yang murah tersebut.
4)
Hambatan embargo / sangsi ekonomi
Sejarah membuktikan bahwa suatu negara yang karena tindakannya dianggap melanggar hak asasi manusia, melanggar wilayah kekuasaan suatu negara, akan menerima atau dikenakan sanksi ekonomi oleh negara yang lain (PBB). Akibat dari hambatan yang terakhir ini biasanya lebih buruk dan meluas bagi masyarakat yang terkene sanksi ekonomi dari pada akibat yang ditimbulkan oleh hambatan-hambatan perdagangan lainnya. Contohnya Hambatan Sanksi ekonomi diterapkan lebih dikarenakan untuk menyelesaikan masalah-masalah yang berkaitan dengan ham,politik,terorisme dan keamanan internasional.
Sejarah membuktikan bahwa suatu negara yang karena tindakannya dianggap melanggar hak asasi manusia, melanggar wilayah kekuasaan suatu negara, akan menerima atau dikenakan sanksi ekonomi oleh negara yang lain (PBB). Akibat dari hambatan yang terakhir ini biasanya lebih buruk dan meluas bagi masyarakat yang terkene sanksi ekonomi dari pada akibat yang ditimbulkan oleh hambatan-hambatan perdagangan lainnya. Contohnya Hambatan Sanksi ekonomi diterapkan lebih dikarenakan untuk menyelesaikan masalah-masalah yang berkaitan dengan ham,politik,terorisme dan keamanan internasional.
Mengapa
pemerintah menerapkan hambatan perdagangan di Indonesia
Banyak alasan yang mendorong pemerintah menerapkan
kebijaksanaan hambatan perdagangan, diantaranya adalah :
Tarif dan quota disamping untuk
meningkatkan pendapatan negara dari sektor luar negeri, dipergunakan untuk
lebih menyeimbangkan keadaan neraca pembayaran yang masih defisit. Dengan
dikenakannya tarif atau quota pengeluaran untuk membeli komoditi impor menjadi
berkurang sehingga dapat mengurangi pos pengeluaran dalam neraca pembayaran.
Tarif dan Quota juga diterapkan
untuk melindungi industri dalam negeri yang masih dalam taraf berkembang, dari
serangan komoditi-komoditi asing yang telah lebih dahulu “dewasa”. Hal ini
perlu dilakukan mengingat seringkali di negara berkembang ( seperti Indonesia
misalnya) masih banyak industri yang masih belum dapat berproduksi secara
efisien sehingga produk yang dihasilkan belum dapat bersaing dengan produk
sejenis yang berasal dari luar negeri. Untuk itulah tarif atau quota
diterapkan. Dapat juga kebijaksanaan ini diterapkan jika suatu negara tidak
memiliki persediaan devisa yang cukup untuk melakukan impor sehingga pemerintah
harus menghemat devisa tersebut
Tarif dan Quota juga diterapkan
untuk mempertahankan tingkat kemakmuran yang telah dirasakan dan dinikmati oleh
masyarakat suatu negara. Berkembangnya industri di dalam negeri memberi dampak
positif bagi banyak pihak, seperti produsen, karyawannya, termasuk konsumen.
Dengan hadirnya produk sejenis luar negeri dikhawatirkan akan merusak kondisi
tersebut karena dalam jangka waktu tertentu industri dalam negeri akan
menghadapi persaingan yang semakin berat sehingga dimungkinkan terjadi
kemunduran perusahaan, yang berarti kemunduran kemakmuran pihak-pihak yang
terkait. Untuk mengantisipasi keadaan ini, maka digunakanlah kebijaksanaan
tarif dan quota ini.
Adapun dumping jika terpaksa
ditempuh (sering kemudian menjadi masalah antar negara) digunakan untuk memacu
perkembangan ekspor lewat kenaikkan permintaan dikarenakan harga yang murah
tersebut. Meskipun dalam jangka pendek industri dalam negeri (pengekspor) akan
rugi dengan menetapkan harga di bawah harga sesungguhnya, namun dalam jangka
panjang diharapkan dapat tertutupi dengan peningkatan penjualan yang sangat
besar.
Sedangkan sanksi ekonomi
diterapkan lebih dikarenakan untuk menyelesaikan masalah-masalah yang berkaitan
dengan HAM, politik, terorisme, dan keamanan internasional. Bagi negara yang
terkena saknsi diharapkan dapat memperbaiki “sikap” dan “tindakannya” bagi
kepentingan negara lain dan bagi dunia.
Sumber :
https://andamifardela.wordpress.com/2011/05/13/peran-sektor-luar-negeri-pada-perekonomian-indonesia/

Tidak ada komentar:
Posting Komentar