Tulisan
Mata Kuliah Softskill
Dosen : Bpk. Sriyanto
A. Jenis
Koperasi
1. Jenis Koperasi menurut
fungsinya
· Koperasi
pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi
pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota
sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli
atau konsumen bagi koperasinya.
· Koperasi penjualan/pemasaran
adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang
dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota
berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
· Koperasi produksi adalah
koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai
pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan
pekerja koperasi.
· Koperasi jasa adalah koperasi
yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan
sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Apabila koperasi
menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose
cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi
disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).
2. Jenis koperasi berdasarkan
tingkat dan luas daerah kerja
· Koperasi Primer
Koperasi primer ialah
koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
· Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang terdiri
dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang
luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi
menjadi :
· koperasi pusat - adalah
koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
· gabungan koperasi - adalah
koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
· induk koperasi - adalah
koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
3. Jenis Koperasi menurut status
keanggotaannya
· Koperasi produsen adalah
koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga
usaha.
· Koperasi konsumen adalah
koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang
ditawarkan para pemasok di pasar.
Kedudukan anggota
di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status atau keduanya. Dengan
demikian pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan erat
dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya.
B. Ketentuan Penjenisan K0perasi Sesuai
UU NO. 12/1967
· Penjenisan koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan
untuk efisiensi suatu golongan dalam
masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas atau kepentingan ekonominya
guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
· Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan
perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu
Koperasi yang sejenis dan setingkat.
C. Bentuk Koperasi
Dalam
pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa koperasi
dapat berbentuk koperasi primer atau koperasi sekunder. Dalam penjelasan pasal
15 UU No. 12 Tahun 1992 disebutkan bahwa pengertian koperasi sekunder meliputi
semua koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi primer dan atau koperasi
sekunder, berdasarkan kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi, baik koperasi
sejenis maupun berbeda jenis atau tingkatan.
Koperasi
sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yangberbadan hukum baik
primer maupun sekunder.Koperasi sekunder didirikan dengan tujuan untuk
meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan mengembangkan kemampuan koperasi
primer dalam menjalankan peran dan fungsinya.Oleh sebab itu, pendirian koperasi
sekunder harus didasarkan pada kelayakan untuk mencapai tujuan tersebut.
Koperasi primer adalah koperasi yang beranggotakan orang seorang dengan jumlah
anggota minimal 20 orang, yang mempunyai aktivitas, kepentingan, tujuan, dan
kebutuhan ekonomi yang sama. Koperasi primer memiliki otonomi untuk mengatur
sendiri jenjang tingkatan, nama, dan norma-norma yang mengatur kehidupan
koperasi sekundernya.
Dalam pasal 24 ayat 4 UU No. 25
Tahun 1992 disebutkan bahwa hak suara dalam koperasi sekunder dapat diatur
dalam anggaran dasar dengan mempertimbangkan jumlah anggota dan jasa usaha
koperasi anggota secara seimbang. Dengan demikian, di dalam koperasi sekunder
tidak berlaku prinsip satu anggota
satu suara, tetapi berlaku prinsip hak suara berimbang menurut jumlah anggota
dan jasa usaha koperasi anggotanya.Prinsip ini dianut karena kelahiran koperasi
sekunder merupakan konsekuensi dari asas subsidiary, yaitu adanya pertimbanganada
hal-hal yang tidak mampu dan atau tidak efisien apabila diselenggarakan sendiri
oleh koperasi primer.Keberadaan koperasi sekunder berfungsi untuk mendukung
peningkatan peran dan fungsi koperasi primer.Oleh sebab itu, semakin banyak
jumlah anggota koperasi primer, semakin besar pula partisipasi dan
keterlibatannya dalam koperasi sekunder.Kedua hal tersebut dapat digunakan
sebagai bahan pertimbangan dalam mengatur perimbangan hak suara.
Bentuk Koperasi Sesuai PP NO.
60/1959 :
·
Koperasi Primer
·
Koperasi Pusat
·
Koperasi Gabungan
·
Koperasi Induk
Sesuai Wilayah Admistrasi Pemerintah
:
·
Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
·
Di tiap daerah tingkat II ditumbuhkan pusat koperasi
·
Di tiap daerah tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi
·
Di ibu kota ditumbuhkan induk koperas
Koperasi menurut UU No.25 tahun 1992
pasal 15 “Koperasi dapat berbentuk Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder.”Bentuk
Koperasi menurut PP No.60 tahun 1959:
Dalam PP No.60 tahun 1959 (pasal 13
bab IV) dikatakan bahwa bentuk kopeasi ialah tingkat-tingkat koperasi yang didasarkan
pada cara-cara pemusatan, penggabungan dan perindukannya.
Dari ketentuan tersebut,maka didapat
4 bentuk koperasi,yaitu:
a.
Primer
Koperasi yang minimal memiliki
anggota sebanyak 20 orang perseorangan.Biasanya terdapat di tiap desa
ditumbuhkan koperasi primer.
b.
Pusat
koperasi yang beranggotakan paling
sedikit 5 koperasi primer di tiap daerah Tingkat II (Kabupaten) ditumbuhkan
pusat koperasi.
c.
Gabungan
Koperasi yang anggotanya minimal 3
koperasi pusat di tiap daerah Tingkat I (Propinsi) ditumbuhkan Gabungan
Koperasi.
d.
Induk
koperasi yang minimum anggotanya
adalah 3 gabungan koperasi, di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi.Keberadaan
dari koperasi-koperasi tersebut dijelaskan dalam pasal 18 dari PP 60/59, yang
mengatakan bahwa:
· Di tiap-tiap desa ditumbuhkan
Koperasi Desa
· Di tiap-tiap daerah Tingkat II
ditumbuhkan Pusat Koperasi
· Di tiap-tiap daerah Tingkat I
ditumbuhkan Gabungan Koperasi
· Di IbuKota ditumbuhkan Induk koperasi
Bentuk koperasi menurut UU No.12
tahun 1967:
Undang-undang No.12 tahun 1967
tentang Pokok-pokok perkoperasian masih mengaitkan bentuk-bentuk koperasi itu
dengan wilayah administrasi pemerintahan (pasal 16) tetapi tidak secara
ekspresif mengatakan bahwa koperasi pusat harus berada di IbuKota Kabupaten
dan Koperasi Gabungan harus berada
ditingkat Propinsi. Pasal 16 butir (1) Undang0undang No.12/1967 hanya
mengatakan: daerah kerja koperasi Indonesia pada dasarnya, didasarkan pada kesatuan
wilayah administrasi Pemerintahan dengan memperhatikan kepentingan ekonomi.
· Koperasi Primer
Koperasi primer adalah koperasi yang
didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.Koperasi primer dibentuk oleh
sekurang-kurangnya 20 orang.
Yang termasuk dalam koperasi primer
adalah:
a. Koperasi Karyawan
b. Koperasi Pegawai Negeri
c. KUD
· Koperasi Sekunder
Koperasi Sekunder merupakan koperasi
yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi. Koperasi sekunder adalah
koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi.Koperasi sekunder
dibentuk sekurang-kurangnya 3 koperasi.
Yang termasuk dalam koperasi
sekunder adalah:
a. Induk-induk koperasi
Sumber Referensi :

Tidak ada komentar:
Posting Komentar