Tulisan
Mata Kuliah Softskill
Dosen : Bpk. Sriyanto
Sisa Hasil Usaha ( SHU ) Koperasi seringkali diartikan keliru oleh
pengelola koperasi. SHU Koperasi dianggap sama saja dengan deviden sebuah PT,
padahal terminology SHU jelas, bahwa SHU adalah “Sisa” dari Usaha koperasi yang
diperoleh setelah kebutuhan anggota terpenuhi
Dalam Manajemen koperasi Sisa hasil usaha (SHU)
memang diartikan sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total
(total revenue [TR]) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost[TC]) dalam
satu tahun buku. Bahkan dalam jika ditinjau pengertian SHU dari aspek
legalistik, menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45
adalah sebagai berikut:
1.
SHU
koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku
dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun
buku yang bersangkutan.
2.
SHU
setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha
yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan
untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan
keputusan Rapat Anggota.
3.
besarnya
pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Pengertian diatas harus dipahami bahwa SHU bukan deviden seperti PT tetapi keuntungan usaha yang dibagi sesuai dengan aktifitas ekonomi angoota koperasi, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Artinya, semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima. Hal ini berbeda dengan perusahaan swasta, dimana dividen yang diperoleh pemilik saham adalah proporsional, sesuai besarnya modal yang dimiliki. Hal ini merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya.
Penghitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:
Pengertian diatas harus dipahami bahwa SHU bukan deviden seperti PT tetapi keuntungan usaha yang dibagi sesuai dengan aktifitas ekonomi angoota koperasi, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Artinya, semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima. Hal ini berbeda dengan perusahaan swasta, dimana dividen yang diperoleh pemilik saham adalah proporsional, sesuai besarnya modal yang dimiliki. Hal ini merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya.
Penghitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:
a.
SHU
total kopersi pada satu tahun buku
b.
bagian
(persentase) SHU anggota
c.
total
simpanan seluruh anggota
d.
total
seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
e.
jumlah simpanan per anggota
f.
omzet atau volume usaha per anggota
g.
bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
h.
bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha
anggota.
Memahami SHU Koperasi harus diawali dengan pemahaman pemahaman istilah akuntansi koperasi terlebih dahulu. SHU
total kopersi adalah sisa hasil usaha yang terdapat pada neraca atau laporan
laba rugi kopersi setelah pajak (profit after tax). Informasi ini dieroleh dari
neraca ataupun laporan laba-rugi koperasi.
Transaksi anggota merupakan aktivitas ekonomi (jual-beli barang atau
jasa), antara anggota terhadap koperasinya. Anggota koperasi dalam hal ini
adalah sebagai pemakai ataupun pelanggan koperasi. Kita dapat melihat Informasi
ini dari pembukuan (buku penjualan dan pembelian) koperasi ataupun dari buku
transaksi usaha anggota.
Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal
koperasinya. Anggota dalam hal ini bertindak sebagai pemilik koperasi. Modal
anggota disetorkan yaitu dalam bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan
sukarela dan simpanan lainya. Informasi mengenai hal ini didapat dari buku
simpanan anggota.
Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan
dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu tertentu tahun buku yang
bersangkutan.Bagian (pesentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU
bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota.
Pembagian SHU menagcu kepada prisip-prinsip koperasi yang menyebutkan
bahwa, pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya
partisipasi ekonomi masing-masing anggota. Dasar hukum koperasi Indonesia
tetang pembagian SHU anggota koperasi adalah pasal 5, ayat 1; UU no. 25 tahun
1992 tentang perkoperasian yang dalam penjelasanya menyatakan bahwa, ”
pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang
dimiliki seorang dalam koperasi,m tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa
usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan
kekeluargaan dan keadilan”.
SHU koperasi dibagikan kepada anggota koperasi berdasarkan dari dua kegiatan ekonomi koperasi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu:
SHU koperasi dibagikan kepada anggota koperasi berdasarkan dari dua kegiatan ekonomi koperasi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu:
1.
SHU
atas jasa modal
Pembagian ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima oleh koperasinya sepanjang koperasi terssebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.
Pembagian ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima oleh koperasinya sepanjang koperasi terssebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.
2.
SHU
atas jasa usaha
Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan.
Secara umum SHU koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada anggaran dasar / anggaran rumah tangga koperasi sebagai berikut.
Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan.
Secara umum SHU koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada anggaran dasar / anggaran rumah tangga koperasi sebagai berikut.
·
Cadangan
koperasi
·
Jasa
anggota
·
Dana
pengurus
·
Dana
karyawan
·
Dana
pendidikan
·
Dana social
·
Dana
untuk pembanguna lingkungan.
Pembagian SHU koperasi memiliki aspek-aspek yang harus diperhatikan
seperti peran anggota. Anggota berperan sebagai pemilik dan sebagai pelanggan.
Sebagai pemilik anggota memiliki kewajiban untuk berinvestasi. Sehingga sebagai
investor anggota berhak mendapatkan hasil investasi. Sedangkan sebagai
pelanggan seorang anggota memiliki kewajiban berpartisipasi di setiap transaksi
bisnis di koperasi. Koperasi memiliki azaz demokrasi, keadilan, dan
transparansi.
Berikut
prinsip-prinsip pembagian SHU koperasi:
·
SHU
yang dibagi berasal dari anggota
Karena pada hakekatnya sisa hasil usaha yang dibagi
berasal dari anggota itu sendiri.
·
SHU
anngota dibayar secara tunai
SHU anggota harus diberikan secara tunai guna pembuktian
dari koperasi sebagai badan usaha yang sehat.
·
SHU
anggota merupakaan jasa modal dan transaksi usaha
SHU yang dibagikan berdasar insentif dari modal dari
inventasi berdasar hasil transaksi para anggotanya.
·
SHU
anggota ddilakukan transparan
Proses dalam menghitung dan jumlah yang dibagi harus
diumumkan secara transparan sehingga setiap anggota bisa menghitung secara
kuantitatif.
Contoh Perhitungan SHU Koperasi. Sesuai dengan perundang
undangan kopesi indonesi pembagian SHU KOPERASI “biasanya” dibagi atas
bagian-bagian yang telah disebutkan sebelumnya. Dikatakan “biasanya” karena
pembagian SHU KOPERASI tetap harus sesuai dengan keputusan anggota di RAT yang
dituangkan dalam AD/ART.
Pembagian SHU Koperasi
Pembagian
yang “ideal” dan biasa dipakai pada koperasi di Indonesia adalah sebagai
berikut:
·
Cadangan : 40 %
·
Shu Koperasi Dibagi pada anggota : 40 %
·
Dana pengurus : 5 %
·
Dana karyawan : 5 %
·
Dana Pembangunan Daerah kerja / Pendidikan :
5 %
·
Dana sosial : 5 %
Persentase
penghitungan DHU Koperasi pun ditentukan pada RAT dan harus dituangkan dalam
AD/ART koperasi. Jika anggota menginginkan SHU KOPERASI dibagikan seluruhnyapun
tetap boleh, tapi tentu hal ini tidak dianjurkan karena keberadaan dana
cadangan dll juga sangat penting untuk keberlangsungan koperasi.
Rumus Cara Menghitung Shu
Koperasi
Secara matematik rumusan penghitungan shu koperasi adalah
sebagai berikut:
Shu koperasi = y+ x
Dimana:
Shu koperasi : sisa hasil usaha koperasi per anggota
Y : shu koperasi yang dibagi atas aktivitas ekonomi
X: shu koperasi yang dibagi atas modal usaha
Dengan menggunakan model matematika, shu koperasi per anggota dapat dihitung
Sebagai berikut.
Shu koperasi= y+ x
Dengan
Shu koperasi ae = ta/tk(y)
Shu koperasi mu = sa/sk(x)
Dimana.
Shu koperasi: total sisa hasil usaha per anggota
Shu koperasi ae : shu koperasi aktivitas ekonomi
Shu koperasi mu : shu koperasi anggota atas modal usaha
Y : jasa usaha anggota
X: jasa modal anggota
Ta: total transaksi anggota)
Tk : total transaksi koperasi
Sa : jumlah simpanan anggota
Sk : simpana anggota total
Contoh:
Shu koperasi koperasi a setelah pajak adalah rp. 1000.000,-
Jika dibagi sesuai prosentase pembagian shu koperasi koperasi seperti contoh yang disampaiakan sebelumnya maka diperoleh:
Cadangan : 40 % = 40% x rp.1.000.000,- = rp. 400.000,-
Shu koperasi dibagi pada anggota : 40 % = 40% x rp.1.000.000,- = rp. 400.000,-
Dana pengurus : 5 % = 5% x rp.1.000.000,- = rp. 50.000,-
Dana karyawan : 5 % = 5% x rp.1.000.000,- = rp. 50.000,-
Dana pembangunan daerah kerja / pendidikan : 5 %= 5% x rp.1.000.000,- = rp. 50.000,-
Dana sosial : 5 % = 5% x rp.1.000.000,- = rp. 50.000,-
Yang bisa dibagi kepada anggota adalah shu koperasi dibagi pada anggota : 40 %
Atau dalam contoh diatas senilai rp.400.000,-
Maka langkah-langkah pembagian shu koperasi adalah sebagai berikut:
Shu koperasi = y+ x
Dimana:
Shu koperasi : sisa hasil usaha koperasi per anggota
Y : shu koperasi yang dibagi atas aktivitas ekonomi
X: shu koperasi yang dibagi atas modal usaha
Dengan menggunakan model matematika, shu koperasi per anggota dapat dihitung
Sebagai berikut.
Shu koperasi= y+ x
Dengan
Shu koperasi ae = ta/tk(y)
Shu koperasi mu = sa/sk(x)
Dimana.
Shu koperasi: total sisa hasil usaha per anggota
Shu koperasi ae : shu koperasi aktivitas ekonomi
Shu koperasi mu : shu koperasi anggota atas modal usaha
Y : jasa usaha anggota
X: jasa modal anggota
Ta: total transaksi anggota)
Tk : total transaksi koperasi
Sa : jumlah simpanan anggota
Sk : simpana anggota total
Contoh:
Shu koperasi koperasi a setelah pajak adalah rp. 1000.000,-
Jika dibagi sesuai prosentase pembagian shu koperasi koperasi seperti contoh yang disampaiakan sebelumnya maka diperoleh:
Cadangan : 40 % = 40% x rp.1.000.000,- = rp. 400.000,-
Shu koperasi dibagi pada anggota : 40 % = 40% x rp.1.000.000,- = rp. 400.000,-
Dana pengurus : 5 % = 5% x rp.1.000.000,- = rp. 50.000,-
Dana karyawan : 5 % = 5% x rp.1.000.000,- = rp. 50.000,-
Dana pembangunan daerah kerja / pendidikan : 5 %= 5% x rp.1.000.000,- = rp. 50.000,-
Dana sosial : 5 % = 5% x rp.1.000.000,- = rp. 50.000,-
Yang bisa dibagi kepada anggota adalah shu koperasi dibagi pada anggota : 40 %
Atau dalam contoh diatas senilai rp.400.000,-
Maka langkah-langkah pembagian shu koperasi adalah sebagai berikut:
1.
Di rat ditentukan berapa persentasi shu
koperasi yang dibagikan untuk aktivitas ekonomi (transaksi anggota) dan berapa
prosentase untuk shu koperasi modal usaha (simpanan anggota) prosentase ini
tidak dimasukan kedalam ad/art karena perbandingan antara keduanya sangat mudah
berubah tergantung posisi keuangan dan dominasi pengaruh atas usaha koperasi,
maka harus diputuskan setiap tahun . Biasanya prosentase shu koperasi yang
dibagi atas aktivitas ekonomi ( y) adalah 70% dan prosentase shu koperasi yang
dibagi atas modal usaha adalah 30%. Jika demikian maka sesuai contoh diatas
Y = 70% x rp.400.000,- = rp. 280.000,-
X= 30% x rp.400.000,- = rp. 120.000,-
Y = 70% x rp.400.000,- = rp. 280.000,-
X= 30% x rp.400.000,- = rp. 120.000,-
2.
Hitung total transaksi tiap anggota, total
simpanan tiap anggota dan total transaksi seluruh anggota serta total simpanan
seluruh anggota. Sebagi contoh kita akan menghitung shu koperasi gusbud. Dari
data transaksi anggota diketahui gusbud bertransaksi sebesar rp. 10.000,-
dengan simpanan rp. 5000,- sedangakan total transaksi seluruh anggota adalah
rp.10.000.000,- dengan total simpanan anggota adalah rp.2.000.000,-
Maka
Shu koperasiae gusbud = rp. 10.000,-/ rp.10.000.000,-( rp. 280.000,-)= rp. 280,-
Shu koperasimu gusbud = rp. 5000,- / rp.2.000.000,- (rp. 120.000,-)= rp.300,-
Maka
Shu koperasiae gusbud = rp. 10.000,-/ rp.10.000.000,-( rp. 280.000,-)= rp. 280,-
Shu koperasimu gusbud = rp. 5000,- / rp.2.000.000,- (rp. 120.000,-)= rp.300,-
Sumber Referensi :

Tidak ada komentar:
Posting Komentar