TULISAN

Jumat, 22 Desember 2017

Analisis Kasus, Jenis - Jenis Auditor, dan The Big Four



Analisis Kasus
Menurut pendapat saya dari apa yang di ceritakan oleh ibu dosen pada saat di kelas. Dalam kasus ini direktur utama bersalah karna dia sudah melanggar kode etik, dimana direktur utama tersebut memanipulasi atau memalsukan data dan laporan keuangan yang di bantu juga oleh rekan-rekannya. Sehingga perusahaan mengalami kerugian yang sangat besar, yang diakibatkan oleh perbuatan direktur utama tersebut yang dibantu beserta rekan-rekannya. Berikut kode etik yang dilanggar oleh direktur utama dan rekan-rekannya :
1.    Integritas
Pelaku tidak bersikap jujur karena telah terbukti bersalah sudah memanipulasi dan memalsukan data dan laporan keuangan sehingga perusahaan mengalami kerugian yang sangat besar.

2.    Objektivitas
Pelaku tidak bersikap objektif karena pelaku hanya mementingkan kepentingan dirinya sendiri.

3.    Kerahasiaan
Pelaku bersalah karena tidak menjaga rahasia perusahaan dengan semestinya, karena pelaku sudah membeberkan rahasia perusahaan kepada pihak yang tidak bertanggung jawab.

4.    Profesional
Pelaku melanggar kode etik profesional, karena pelaku terbukti tidak bekerja secara profesional. Dimana seharusnya dia tidak memanipulasi data dan membocorkan data kepada pihak yang tidak bertanggung jawab.

5.    Tanggung Jawab Profesi
Pelaku tidak menjalankan tanggung jawab profesi dengan semestinya, karena pelaku yang semestinya menjaga  rahasia perusahaan dengan baik tapi malah membocorkannya kepada pihak yang tidak bertanggung jawab.

Jenis - Jenis Auditor
Auditor adalah seseorang yang memiliki kualifikasi tertentu dalam melakukan audit atau laporan keuangan dan kegiatan suatu perusahaan atau organisasi.

Auditor dapat dibedakan menjadi tiga jenis, antara lain :

1.    Auditor Pemerintah adalah auditor yang bertugas melakukan audit atas keuangan pada instansi-instansi pemerintah. Di Indonesia, auditor pemerintah dapat dibagi menjadi dua yaitu:

a.    Auditor Eksternal Pemerintah yang dilaksanakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai perwujudan dari Pasa 23E ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.. ayat (2) Hasil pemeriksa keuangan negara diserahkan kepada DPR, DPD dan DPRD sesuai dengan kewenangannya. BPK merupakan badan yang tidak tunduk kepada pemerintah sehingga diharapkan dapat bersikap independen.
b.    Auditor Internal Pemerintah atau yang lebih dikenal sebagai Aparat Pengawasan Fungsional Pemerintah (APFP) yang dilaksanakan oleh BPKP, Inspektorat Jenderal Departemen/LPND, dan Badan Pengawas Daerah.

2.   Auditor Intern merupakan auditor yang bekerja pada suatu perusahaan dan oleh karenanya berstatus sebagai pegawai pada perusahaan tersebut. Tugas utamanya ditujukan untuk membantu manajemen perusahaan tempat dimana ia bekerja.

3.    Auditor Independen atau Akuntan Publik adalah melakukan fungsi pengauditan atas Laporan Keuangan yang diterbitkan oleh perusahaan. Pengauditan ini dilakukan pada perusahaan terbuka, yaitu perusahaan yang go public, perusahaan-perusahaan besar dan juga perusahaan kecil serta organisasi-organisasi yang tidak bertujuan mencari laba. Praktik akuntan publik harus dilakukan melalui suatu KAP.

4.  Auditor Pajak, Direktoral Jenderal Pajak yang berada dibawah Departemen Keuangan Republik Indonesia, bertanggungjawab atas penerimaan negara dari sektor perpajakan dan penegakan hukum dalam pelaksanaan ketentuan perpajakan. Aparat pelaksanaan DJP di lapangan adalah Kantor Pelayanan Pajak.

The Big Four
The Big Four  adalah kelompok empat firma jasa profesional dan akuntansi internasional terbesar, yang menangani mayoritas pekerjaan audit untuk perusahaan publik maupunperusahaan tertutup. Firma Empat Besar adalah sebagai berikut:
1.    Deloitte Touche Tohmatsu, yang berkantor pusat di Amerika Serikat.
2.    PricewaterhouseCoopers, yang berkantor pusat di Britania Raya
3.    Ernst & Young, yang berkantor pusat di Britania Raya
4.    KPMG, yang berkantor pusat di Belanda

Kelompok ini sempat dikenal sebagai “Delapan Besar”, dan berkurang menjadi “Lima Besar” melalui serangkaian kegiatan merger. Lima Besar menjadi Empat Besar setelah keruntuhan Arthur Andersen pada 2002, karena keterlibatannya dalam Skandal Enron.
Sejak tahun 1898, merger dan satu skandal besar yang melibatkan Arthur Andersen telah mengurangi jumlah firma akuntansi besar dari delapan menjadi empat.

Awal Kemunculan The Big Four
Sebelum menjadi The Big Four (4 Besar), dahulunya dikenal dengan Big Eight pada tahun 1979 – 1989, yang merupakan dominasi Internasional dari delapan kantor akuntan terbesar, diantaranya:
1.    Arthur Andersen
2.    Arthur Young & Co.
3.    Coopers & Lybrand (aslinya Lybrand, Ross Bros., & Montgomery)
4.    Ernst & Whinney (hingga 1979 Ernst & Ernst di AS dan Whinney Murray di Britania Raya)
5.    Deloitte Haskins & Sells (hingga 1978 Haskins & Sells di AS dan Deloitte & Co. di Britania Raya)
6.    Peat Marwick Mitchell (selanjutnya menjadi Peat Marwick, kemudian KPMG)
7.    Price Waterhouse
8.    Touche Ross

Kemudian pada tahun 1989,  Big Eight berubah menjadi Big Six saat Ernst & Whinney bergabung dengan Arthur Young membentuk Ernst & Young di bulan Juni dan Deloitte, Haskins & Sells bergabung dengan Touche Ross membentuk Deloitte & Touche di bulanAgustus. Big Six mencakup :
1.    Arthur Andersen
2.    Peat Marwick Mitchell
3.    Coopers & Lybrand
4.    Price Waterhouse
5.    Ernst & Young
6.    Deloitte & Touche

Selanjutnya Big Six berubah menjadi Big Five di bulan Juli 1998 pada saat Price Waterhouse bergabung dengan Coopers & Lybrand membentuk PricewaterhouseCoopers. Big Five mencakup:
1.    Arthur Anderson
2.    Erns & Young
3.    Deloitt & Touche
4.    Peat Marwick Mitchell
5.    PricewaterhouseCoopers

Big Five akhirnya menjadi Big Four setelah keruntuhan Arthur Andersen pada 2002, karena keterlibatannya dalam Skandal Enron. Kantor akuntan Arthur Andersen didakwa melawan hukum karena menghancurkan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pengauditan Enron, dan menutup-nutupi kerugian jutaan dolar dalam Skandal Enron yang meledak pada tahun2001. Hasil keputusan hukum secara efektif menyebabkan kebangkrutan global dari bisnis Arthur Andersen. Kantor-kantor koleganya di seluruh dunia yang berada di bawah bendera Arthur Andersen seluruhnya dijual dan kebanyakan menjadi anggota kantor akuntan internasional lainnya. Di Britania Raya, para partner Arthur Andersen setempat kebanyakan bergabung dengan Ernst & Young dan Deloitte Touche Tohmatsu. Di Indonesia, para partner Arthur Andersen pada akhirnya bergabung dengan Ernst & Young.

Sumber Referensi :


Minggu, 29 Oktober 2017

CONTOH KASUS YANG BERHUBUNGAN DENGAN PELANGGARAN ETIKA



JAKARTA, KOMPAS.com – Terdakwa kasus pembobolan dana Citibank, Malinda Dee binti Siswowiratmo (49), diketahui memindahkan dana beberapa nasabahnya dengan cara memalsukan tanda tangan mereka di formulir transfer. Hal ini terungkap dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum di sidang perdananya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2011). “Sebagian tanda tangan yang ada di blangko formulir transfer tersebut adalah tandatangan nasabah,” ujar Jaksa Penuntut Umum, Tatang sutar Malinda antara lain memalsukan tanda tangan Rohli bin Pateni. Pemalsuan tanda tangan dilakukan sebanyak enam kali dalam formulir transfer Citibank bernomor AM 93712 dengan nilai transaksi transfer sebesar 150.000 dollar AS pada 31 Agustus 2010. Pemalsuan juga dilakukan pada formulir bernomor AN 106244 yang dikirim ke PT Eksklusif Jaya Perkasa senilai Rp 99 juta. Dalam transaksi ini, Malinda menulis kolom pesan, “Pembayaran Bapak Rohli untuk interior”. Pemalsuan lainnya pada formulir bernomor AN 86515 pada 23 Desember 2010 dengan nama penerima PT Abadi Agung Utama. “Penerima Bank Artha Graha sebesar Rp 50 juta dan kolom pesan ditulis DP untuk pembelian unit 3 lantai 33 combine unit,” baca jaksa. Masih dengan nama dan tanda tangan palsu Rohli, Malinda mengirimkan uang senilai Rp 250 juta dengan formulir AN 86514 ke PT Samudera Asia Nasional pada 27 Desember 2010 dan AN 61489 dengan nilai uang yang sama pada 26 Januari 2011. Demikian pula dengan pemalsuan pada formulir AN 134280 dalam pengiriman uang kepada seseorang bernama Rocky Deany C Umbas sebanyak Rp 50 juta pada 28 Januari 2011 untuk membayar pemasangan CCTV milik Rohli. Adapun tanda tangan palsu atas nama korban N Susetyo Sutadji dilakukan lima kali, yakni pada formulir Citibank bernomor No AJ 79016, AM 123339, AM 123330, AM 123340, dan AN 110601. Secara berurutan, Malinda mengirimkan dana sebesar Rp 2 miliar kepada PT Sarwahita Global Management, Rp 361 juta ke PT Yafriro International, Rp 700 juta ke seseorang bernama Leonard Tambunan. Dua transaksi lainnya senilai Rp 500 juta dan 150 juta dikirim ke seseorang bernamVigor AW Yoshuara. “Hal ini sesuai dengan keterangan saksi Rohli bin Pateni dan N Susetyo Sutadji serta saksi Surjati T Budiman serta sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan laboratoris Kriminalistik Bareskrim Polri,” jelas Jaksa. Pengiriman dana dan pemalsuan tanda tangan ini sama sekali tak disadari oleh kedua nasabah tersebut.

Menurut pendapat saya, Malinda Dee telah melakukan penyimpangan etika profesinya sebagai senior Relationship Manager Citibank. Karena dalam kasus ini Malinda telah melanggar beberapa prinsip kode etik diantaranya yaitu :
1.    Prinsip Tanggung Jawab Profesi, karena Malinda tidak bertanggungjawab atas kepercayaan yang telah diberikan oleh para nasabahnya. Dan juga tidak menunjukkan komitmen atas profesionalismenya  senior Relationship Manager Citigold Bank Citibank.
2.     Prinsip Kepentingan Publik, Disini Malinda tidak mementingkan kepentingan publik yaitu kepentingan para nasabahnya dan kepentingan nama baik Bank Citibank tersebut. Tetapi Malinda hanya mengutamakan kepentingan pribadi dan keluarganya.
3.    Prinsip Integritas, Awalnya Malinda tidak mengakui kecurangan yang telah dia lakukan hingga akhirnya diperiksa dan dimintai keterangannya dari para saksi yang terlibat dalam kasus tersebut. Malinda tidak memelihara dan meningkatkan kepercayaan nasabah
4.    Prinsip Standar Teknis, Malinda tidak mengikuti peraturan Bank dan undang-undang yang berlaku sehingga tidak menunjukkan sikap profesionalnya sesuai standar teknis dan standar profesional yang relevan.

Sumber Referensi :

Jumat, 21 April 2017

DIALOG DENGAN MENGGUNAKAN MATERI RELATIVE CLAUSES

BAHASA INGGRIS BISNIS 2
DIALOG DENGAN MENGGUNAKAN 
MATERI RELATIVE CLAUSES

 
NAMA KELOMPOK :
  1. ADINDA PERMATA DEVY (20214265)
  2. ANJAR DWI PUSPITASARI (21214331)
  3. JULFA SUKMAWATI (25214722)
KELAS : 3EB07
UNIVERSITAS GUNADARMA
FAKULTAS EKONOMI

DIALOG DENGAN MENGGUNAKAN MATERI RELATIVE CLAUSES

Julfa           : Hey girls! How have you been? Long time no see!

Anjar          : Hey Julfa! I’m doing fine. You seem look chubbier after taking break.
Adinda       : Oh ya! You look chubbier Julfa!
Julfa           : Really?
Anjar          : Ya! I think you really enjoyed your holiday.
Adinda       : Where did you spend your holiday?
Julfa           : I went to Jogja with my neighbour  friends.
Adinda       : UWOOOWW it seemed was really fun!
Anjar          : Would you like to share about your last holiday?
Julfa           : Oke I would. Me and my friends went to Jogja by train. We spent a week there.
Adinda       : Which places did you visit there?
Julfa           : I visited Watu Kodo beach, Bereksi  cliff, Mojo hill, Taman Sari, Gumuk Pasir,
                   and Goa Cemara beach.
Anjar          : Which one is most attractive place?
Julfa           : All of the places are attractive. But I’m really amazed when I was in Watu Kodo
                    beach. The scenery was beautiful.
Adinda       : I’ve ever seen Watu Kodo beach in internet.The scenery is beautiful indeed.
Anjar          : I wish one day I can go to Jogja like you Julfa.
Adinda       : Same here. I want to go to Jogja next holiday.
Julfa           : I’m sure you will go to Jogja someday, guys.
Anjar          : By the way, do you bring us some souvenir from Jogja?
Julfa           : Of course I do. I would never forget you, guys.
Adinda       : Thanks Julfa! That’s very kind of you.
Julfa           : I bought you some batik clothes and also Jogja cuisines. But I don’t bring them
                     right now. After finishing our class, let’s go to my home to take them.
Adinda & Anjar          : Okay!