Analisis Kasus
Menurut pendapat saya dari apa
yang di ceritakan oleh ibu dosen pada saat di kelas. Dalam kasus ini direktur
utama bersalah karna dia sudah melanggar kode etik, dimana direktur utama
tersebut memanipulasi atau memalsukan data dan laporan keuangan yang di bantu
juga oleh rekan-rekannya. Sehingga perusahaan mengalami kerugian yang sangat besar,
yang diakibatkan oleh perbuatan direktur utama tersebut yang dibantu beserta rekan-rekannya.
Berikut kode etik yang dilanggar oleh direktur utama dan rekan-rekannya :
1.
Integritas
Pelaku tidak bersikap jujur karena telah
terbukti bersalah sudah memanipulasi dan memalsukan data dan laporan keuangan
sehingga perusahaan mengalami kerugian yang sangat besar.
2.
Objektivitas
Pelaku tidak bersikap objektif karena
pelaku hanya mementingkan kepentingan dirinya sendiri.
3.
Kerahasiaan
Pelaku bersalah karena tidak menjaga
rahasia perusahaan dengan semestinya, karena pelaku sudah membeberkan rahasia perusahaan
kepada pihak yang tidak bertanggung jawab.
4.
Profesional
Pelaku melanggar kode etik profesional,
karena pelaku terbukti tidak bekerja secara profesional. Dimana seharusnya dia
tidak memanipulasi data dan membocorkan data kepada pihak yang tidak bertanggung
jawab.
5.
Tanggung Jawab Profesi
Pelaku tidak menjalankan tanggung jawab profesi
dengan semestinya, karena pelaku yang semestinya menjaga rahasia perusahaan dengan baik tapi malah
membocorkannya kepada pihak yang tidak bertanggung jawab.
Jenis - Jenis Auditor
Auditor adalah seseorang yang memiliki kualifikasi tertentu dalam melakukan
audit atau laporan keuangan dan kegiatan suatu perusahaan atau organisasi.
Auditor dapat dibedakan menjadi tiga jenis, antara lain :
1.
Auditor Pemerintah adalah auditor yang
bertugas melakukan audit atas keuangan pada instansi-instansi pemerintah. Di
Indonesia, auditor pemerintah dapat dibagi menjadi dua yaitu:
a. Auditor
Eksternal Pemerintah yang dilaksanakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
sebagai perwujudan dari Pasa 23E ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi Untuk
memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu
badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.. ayat (2) Hasil pemeriksa
keuangan negara diserahkan kepada DPR, DPD dan DPRD sesuai dengan
kewenangannya. BPK merupakan badan yang tidak tunduk kepada pemerintah sehingga
diharapkan dapat bersikap independen.
b. Auditor Internal
Pemerintah atau yang lebih dikenal sebagai Aparat Pengawasan Fungsional
Pemerintah (APFP) yang dilaksanakan oleh BPKP, Inspektorat Jenderal
Departemen/LPND, dan Badan Pengawas Daerah.
2. Auditor Intern
merupakan auditor yang bekerja pada suatu perusahaan dan oleh karenanya
berstatus sebagai pegawai pada perusahaan tersebut. Tugas utamanya ditujukan
untuk membantu manajemen perusahaan tempat dimana ia bekerja.
3. Auditor
Independen atau Akuntan Publik adalah melakukan fungsi pengauditan atas Laporan
Keuangan yang diterbitkan oleh perusahaan. Pengauditan ini dilakukan pada
perusahaan terbuka, yaitu perusahaan yang go public, perusahaan-perusahaan
besar dan juga perusahaan kecil serta organisasi-organisasi yang tidak
bertujuan mencari laba. Praktik akuntan publik harus dilakukan melalui suatu
KAP.
4. Auditor Pajak,
Direktoral Jenderal Pajak yang berada dibawah Departemen Keuangan Republik
Indonesia, bertanggungjawab atas penerimaan negara dari sektor perpajakan dan
penegakan hukum dalam pelaksanaan ketentuan perpajakan. Aparat pelaksanaan DJP
di lapangan adalah Kantor Pelayanan Pajak.
The Big Four
The Big
Four adalah kelompok empat firma jasa profesional dan akuntansi
internasional terbesar, yang menangani mayoritas pekerjaan audit untuk
perusahaan publik maupunperusahaan tertutup. Firma Empat Besar adalah sebagai
berikut:
1.
Deloitte
Touche Tohmatsu, yang berkantor pusat di Amerika Serikat.
2.
PricewaterhouseCoopers,
yang berkantor pusat di Britania Raya
3.
Ernst
& Young, yang berkantor pusat di Britania Raya
4.
KPMG,
yang berkantor pusat di Belanda
Kelompok
ini sempat dikenal sebagai “Delapan Besar”, dan berkurang menjadi “Lima Besar”
melalui serangkaian kegiatan merger. Lima Besar menjadi Empat Besar setelah
keruntuhan Arthur Andersen pada 2002, karena keterlibatannya dalam Skandal
Enron.
Sejak
tahun 1898, merger dan satu skandal besar yang melibatkan Arthur Andersen telah
mengurangi jumlah firma akuntansi besar dari delapan menjadi empat.
Awal Kemunculan The Big Four
Sebelum
menjadi The Big Four (4 Besar), dahulunya dikenal dengan Big Eight pada tahun
1979 – 1989, yang merupakan dominasi Internasional dari delapan kantor akuntan
terbesar, diantaranya:
1.
Arthur
Andersen
2.
Arthur
Young & Co.
3.
Coopers
& Lybrand (aslinya Lybrand, Ross Bros., & Montgomery)
4.
Ernst
& Whinney (hingga 1979 Ernst & Ernst di AS dan Whinney Murray di
Britania Raya)
5.
Deloitte
Haskins & Sells (hingga 1978 Haskins & Sells di AS dan Deloitte &
Co. di Britania Raya)
6.
Peat
Marwick Mitchell (selanjutnya menjadi Peat Marwick, kemudian KPMG)
7.
Price
Waterhouse
8.
Touche
Ross
Kemudian
pada tahun 1989, Big Eight berubah menjadi Big Six saat Ernst &
Whinney bergabung dengan Arthur Young membentuk Ernst & Young di bulan Juni
dan Deloitte, Haskins & Sells bergabung dengan Touche Ross membentuk
Deloitte & Touche di bulanAgustus. Big Six mencakup :
1.
Arthur
Andersen
2.
Peat
Marwick Mitchell
3.
Coopers
& Lybrand
4.
Price
Waterhouse
5.
Ernst
& Young
6.
Deloitte
& Touche
Selanjutnya
Big Six berubah menjadi Big Five di bulan Juli 1998 pada saat Price Waterhouse
bergabung dengan Coopers & Lybrand membentuk PricewaterhouseCoopers. Big
Five mencakup:
1.
Arthur
Anderson
2.
Erns
& Young
3.
Deloitt
& Touche
4.
Peat
Marwick Mitchell
5.
PricewaterhouseCoopers
Big Five
akhirnya menjadi Big Four setelah keruntuhan Arthur Andersen pada 2002, karena
keterlibatannya dalam Skandal Enron. Kantor akuntan Arthur Andersen didakwa
melawan hukum karena menghancurkan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan
pengauditan Enron, dan menutup-nutupi kerugian jutaan dolar dalam Skandal Enron
yang meledak pada tahun2001. Hasil keputusan hukum secara efektif menyebabkan
kebangkrutan global dari bisnis Arthur Andersen. Kantor-kantor koleganya di
seluruh dunia yang berada di bawah bendera Arthur Andersen seluruhnya dijual
dan kebanyakan menjadi anggota kantor akuntan internasional lainnya. Di
Britania Raya, para partner Arthur Andersen setempat kebanyakan bergabung
dengan Ernst & Young dan Deloitte Touche Tohmatsu. Di Indonesia, para
partner Arthur Andersen pada akhirnya bergabung dengan Ernst & Young.
Sumber Referensi :