TULISAN

Senin, 19 Oktober 2015

LAPORAN KEGIATAN KOPERASI


EKONOMI KOPERASI






NAMA           :
1.   ANJAR DWI PUSPITASARI         ( 21214331 )
2.   FADIL HASAN                          ( 23214756 )
3.   FIRGINIA ANGELICA                ( 24214270 )
4.   M. LUTFI SIDIKI                     ( 26214287 )
5.   RISKI LISMAWATI                   ( 29214504 )
6.   VINNY ASTERIA                     ( 2C214076 )
KELAS        : 2EB07
JURUSAN     : AKUNTANSI








FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
DEPOK
2015

DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR.....................................................................................................................1
BAB I
1.1  LATAR BELAKANG................................................................................................................2
1.2  RUMUSAN MASALAH..........................................................................................................3
1.3  TUJUAN WAWANCARA.......................................................................................................3
BAB II
A.      PROFIL KOPERASI JASA KEUANGAN SYARIAH BERKAH MADANI DEPOK......................4
B.      SEJARAH KOPERASI JASA KEUANGAN SYARIAH BERKAH MADANI DEPOK...................4
C.      TUJUAN DIDIRIKANNYA KOPERASI JASA KEUANGAN SYARIAH BERKAH MADANI DEPOK...........................................................................................................................5
D.     VISI MISI KOPERASI JASA KEUANGAN SYARIAH BERKAH MADANI DEPOK...................5
E.      SUSUNAN PENGURUS KJKS BERKAH MADANI DEPOK..................................................6
F.       SYARAT-SYARAT MENJADI ANGGOTA KJKS BERKAH MADANI DEPOK..........................7
G.     STRUKTUR PERMODALAN.............................................................................................7
H.     KEGIATAN USAHA, PRODUK DAN LAYANAN.................................................................7
I.        PEMBAGIAN USAHA......................................................................................................9
J.        PERMASALAHAN YANG DIHADAPI..............................................................................10
BAB III
PENUTUP.................................................................................................................................11

KATA PENGANTAR

Segala puji syukur kami panjatkan puji syukur kepada  Allah SWT atas segala limpahan  rahmat dan karunia-Nya kepada kelompok kami sehingga kelompok kami dapat menyelesaikan Laporan hasil wawancara tentang “ KOPERASI  BERKAH MADANI DEPOK “ dengan baik dan tepat waktu.

Dalam pembuatan Laporan wawancara ini, kami menyadari bahwa banyak sekali pihak-pihak yang telah membantu kami dalam menyelesaikan laporan ini. Untuk itu dalam kesempatan ini kami mengucapkan rasa hormat dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang membantu dalam pembuatan laporan ini.

Kami menyadari bahwa dalam proses penulisan laporan wawancara ini masih jauh dari kesempurnaan baik materi maupun cara penulisannya. Namun demikian, kami telah berupaya dengan segala kemampuan dan pengetahuan yang dimiliki sehingga dapat selesai dengan baik dan oleh karenanya, kami dengan rendah hati dan dengan tangan terbuka menerima masukan, saran, dan usul guna menyempurnakan laporan hasil wawancara ini.

Semoga Laporan hasil wawancara ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas kepada pembaca. Walaupun Laporan ini memiliki kelebihan dan kekurangan.

BAB I
PENDAHULUAN

1.1.                    Latar Belakang

Wacana mengenai ekonomi syariah (lembaga keuangan syariah disingkat LKS) sedang dan sudah marak dewasa ini. Lembaga-lembaga ekonomi yang ada mulai berbenah diri agar sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, bahkan sudah ada yang mendahului dengan berdirinya Bank Muamalat Indonesia pada tahun 1992, kemudian diikuti LKS lainnya, seperti Asuransi Syariah, Pasar Modal Syariah, Reksadana Syariah, Pegadaian Syariah, bahkan Multilevel Marketing Syariah dan Hotel Syariah. Namun dibandingkan dengan LKS lainnya itu, ke beradaan koperasi yang menerapkan ‘syariah’ relatif ketinggalan gerbong kereta (sangat terlambat), padahal dengan keberadaan jumlah koperasi yang hampir ‘ribuan’ jumlahnya yang menyebar di seluruh Indonesia dan sebagian besar anggotanya beragama Islam yang menginginkan juga keamanan secara non materi (bebas dari riba dan bunga), masih memungkinkan (berpotensi) untuk ‘mensyariahkan koperasi’ atau mengkorvesikan ke dalam koperasi syariah tanpa harus berusaha dari awal ataupun mendirikan koperasi syariah.
Koperasi Syariah mulai diperbincangkan banyak orang ketika menyikapi semaraknya pertumbuhan Baitul Maal Wattamwil di Indonesia. Baitul Maal Wattamwil yang dikenal dengan sebutan BMT yang dimotori pertama kali oleh BMT Bina Insan Kamil tahun 1992 di Jakarta, mampu memberiwarna bagi perekonomian kalangan akar rumput yakni para pengusaha mikro.
Lembaga BMT yang memiliki basis kegiatan ekonomi rakyat dengan falsafah yang sama yaitu “dari anggota-anggota untuk anggota” maka berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 25 tahun 1992 tersebut berhak menggunakan badan hukum koperasi. Letak perbedaannya dengan Koperasi Konvensional (nonsyariah) salah satunya terletak pada teknik operasionalnya saja, Koperasi Syariah mengharamkan bunga dan mengusung etika moral dengan melihat kaidah halal dan haram dalam melakukan usahanya.
Dari keterangan di atas dapat disimpulkan bahwa Koperasi Syariah adalah usaha ekonomi yang terorganisir secara mantap, demokratis, otonom partisipatif, dan berwatak sosial yang operasionalnya menggunakan prinsip-prinsip yang mengusung etika moral dengan memperhatikan halal atau haramnya sebuah usaha yang dijalankannya sebagaimana ajaran dalam agama Islam.    


1.2.                    Rumusan Masalah

A.      Apa profil KOPERASI JASA KEUANGAN SYARIAH BERKAH MADANI DEPOK?
B.      Apa sejarah KOPERASI JASA KEUANGAN SYARIAH BERKAH MADANI DEPOK?
C.     Apa tujuan didirikannya KOPERASI JASA KEUANGAN SYARIAH BERKAH MADANI DEPOK?
D.    Apa visi misi dari KOPERASI JASA KEUANGAN SYARIAH BERKAH MADANI DEPOK?
E.      Bagaimana susunan pengurus KOPERASI JASA KEUANGAN SYARIAH BERKAH MADANI DEPOK?
F.       Bagaimana syarat untuk menjadi anggota KOPERASI JASA KEUANGAN SYARIAH BERKAH MADANI DEPOK?
G.     Bagaimana struktur permodalan KOPERASI JASA KEUANGAN SYARIAH BERKAH MADANI DEPOK?
H.     Bagaimana perhitungan keuangan KOPERASI JASA KEUANGAN SYARIAH BERKAH MADANI DEPOK?

1.3.                    Tujuan Wawancara

Tujuan kami mewawancarai KOPERASI BERKAH MADANI DEPOK adalah untuk menyelesaikan tugas mata kuliah Ekonomi Koperasi serta untuk:

·         Mengetahui sejarah koperasi, perkembangan dan struktur kepengurusan koperasi.

·         Mensejahterakan ekonomi anggotanya sesuai norma dan moral Islam.

·         Menciptakan persaudaraan dan keadilan sesama anggota.

·         Pendistribusian dan kekayaan yang merata sesama anggota berdasarkan kontribusinya. Agama islam mentolerir kesenjangan kekayaan dan penghasilan karena manusia tidak sama dalam hal karakter, kemampuan, kesungguhan dan bakat. Perbedaan di atas tersebut merupakan penyebab perbedaan dalam pendapatan dan kekayaan.

·         Kebebasan pribadi dalam kemaslahatan sosial yang didasarkan pada pengertian bahwa manusia diciptakan hanya untuk tunduk kepada Allah.


BAB II

A.    PROFIL KOPERASI JASA KEUANGAN SYARIAH BERKAH MADANI DEPOK

Koperasi Jasa Keuangan Syariah Berkah Madani didirikan di Depok pada tanggal 19 Oktober 2004. Tepatnya di Jalan. Akses UI No. 9, Kota Depok, Jawa Barat. Koperasi Jasa Keuangan Syariah Berkah Madani mulai beroperasi pada tanggal 10 Februari 2005 berdasarkan Akta no. 62 dari Notaris B. Wirastuti Puntaraksma, SH .


Koperasi Jasa Keuangan Syariah Berkah Madani telah mendapat status Hukum Koperasi berdasarkan surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah No. 486/BH/MENEG.I/V/2006


B.    SEJARAH KOPERASI JASA KEUANGAN SYARIAH BERKAH MADANI DEPOK

Menurut Pak Supriyatno, zaman dahulu ketika masa sebelum tahun 2005 perbankan hanya memberikan pinjaman kepada para pemodal besar. Begitu sulit bagi usaha mikro untuk melakukan transaksi di perbankan baik pembiayaan maupun pinjaman. Banyak sekali persyaratan yang harus dipenuhi sehingga usaha mikro pada saat itu tidak dapat berjalan dengan baik. Kemudian hadirlah beberapa Koperasi Syariah yang dahulu dikenal dengan BMT (Baitul Mal wa Tanwil) sebagai lembaga yang menaungi alternative lain untuk usaha mikro. Itulah yang menjadi landasan terbentuknya koperasi ini. Sebenarnya koperasi ini sudah dikenal sejak tahun 2004 namun masyarakat lebih familiar dengan nama BMT Berkah Madani yang bersasis prinsip syariah. Seiring berjalannya waktu BMT Berkah Madani berganti nama menjadi KJKS Berkah Madani.  

Koperasi Jasa Keuangan Syariah Berkah Madani didirikan di Depok pada tanggal 19 Oktober 2004. Mulai beroperasi pada tanggal 10 Februari 2005 berdasarkan Akta no. 62 dari Notaris B. Wirastuti Puntaraksma, SH . Koperasi Jasa Keuangan Syariah Berkah Madani telah mendapat status Hukum Koperasi berdasarkan surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah No. 486/BH/MENEG.I/V/2006.  Berbeda dengan koperasi lain yang mempunyai izin dari Dinas Koperasi. Karena jika sudah mempunyai izin dari Kementrian, sudah bisa ekspansi cabang di luar Kota Depok. Pendiri dari koperasi ini tidak perseorangan melainkan dari beberapa kumpulan anggota. Sampai saat ini, KJKS Berkah Madini terus mengembangkan dananya dalam pembiyaan kepada usaha mikro dan pemodal besar lainnya.
C.     TUJUAN DIDIRIKANNYA KOPERASI JASA KEUANGAN SYARIAH BERKAH MADANI DEPOK

Tujuan didirikannya Koperasi Jasa Keuangan Syariah Berkah Madani adalah meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup anggota koperasi pada khususnya dan masyarakat daerah kerja pada umumnya melalui sistem syariah dan menjadi gerakan ekonomi rakyat serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, sedangkan aktivitas utamanya dalam bidang usaha adalah simpan pinjam.  Selain itu, menjadi solusi intelektual dan finansial kepada masyarakat berdasarkan prinsip-prinsip syariah agar hidup menjadi lebih bermakna. Dengan demikian diharapkan keadilan dan kesejahteraan dapat lebih dirasakan oleh para pengusaha mikro dan kecil khususnya Anggota Koperasi Jasa Keuangan Syariah Berkah Madani.

D.    VISI MISI KOPERASI JASA KEUANGAN SYARIAH BERKAH MADANI DEPOK

KOPERASI JASA KEUANGAN SYARIAH BERKAH MADANI DEPOK memiliki visi misi tersendiri, yaitu:

Ø  Visi
Menjadi lembaga keuangan syariah yang terbaik dan terdepan secara nasional dalam memberi solusi yang bermakna bagi kaum dhuafa, pengusaha mikro dan kecil secara berkelanjutan dengan berlandaskan pada prinsip-prinsip fathonah, amanah, shiddiq dan tabligh.

Ø  Misi

1.      Meningkatkan akses permodalan bagi masyarakat kecil baik finansial maupun non-finansial.

2.      Membantu menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan produktivitas masyarakat kecil demi kesejahteraan dan keadilan ekonomi.


3.      Menjadi lembaga keuangan syariah yang tumbuh secara berkelanjutan seiring dengan pertumbuhan usaha nasabahnya.

4.      Memberikan keuntungan maksimal secara terus menerus kepada shareholder melalui pelayanan terbaik kepada stakeholder.

E.     SUSUNAN PENGURUS KOPERASI JASA KEUANGAN SYARIAH BERKAH MADANI DEPOK

Berdasarkan hasil keputusan Rapat Anggota Tahunan (RAT) terakhir, maka disusun pengurus yang bertanggung jawab terhadap jalannya Koperasi Jasa Keuangan Syariah Berkah Madani terdiri dari :


BADAN PENGURUS

 Ketua umum                          : Johan machrobi Prawira Negara
Wakil Ketua                             : -
Sekretaris Umum                    : Rinadi Nindiyawan
Wakil Sekretaris                      : -
Bendahara Umum                  : Yoke Paramita
Wakil Bendahara                    : -
Humas                                     :-

           
DEWAN PENGAWAS SYARIAH

 Ketua                                      : Arisson Hendry
Anggota                                   : Muhammad Haikal

KARYAWAN

Manager                                 : Fahrudin Ali Ahmad
Administrasi & IT Support       : Supri yatno
Teller                                       : Anik Andri Lestari

 ACCOUNT OFFICER

1. Fachroji
2. Rizki Kurnia Sandi
3. Apih

F.     Syarat – syarat untuk menjadi anggota KOPERASI JASA KEUANGAN SYARIAH BERKAH MADANI DEPOK

Untuk menjadi anggota Koperasi Jasa Keuangan Syariah Berkah Madani Depok ini, calon anggota harus memenuhi berbagai syarat dan prosedur yang harus dijalani, yakni:

1)      Calon anggota harus mengisi formulir yang sudah disediakan.
2)      Calon anggota harus membayar simpanan pokok Rp 3.000.000 sekali.
3)      Setelah itu, calon anggota harus membayar simpanan wajib Rp 25.000 per bulan.
4)      Dan membayar biaya sukarela.

G.    STRUKTUR PERMODALAN

Sumber dana yang didapatkan berasal dari kontrak kerjasama antara perusahaan-perusahaan dan Pemerintah Kota setempat. Selain itu, beberapa bank-bank syariah juga menawarkan produknya namun tetap harus dipertimbangkan dulu apabila sisi penawarannya masuk untuk koperasi maka akan diambil apabila sebaliknya maka tidak akan diproses. Karena dana pinjaman koperasi harus dikelola kembali “ kira-kira pihak marketing sanggup tidak menjual produk dengan margin sekian ? “

Kalau dana dari pihak ke 3 (DPK) maka menjual produk pinjaman marginnya menjadi besar (asumsi istilah lain dari bunga dalam konvensional) . Jadi tidak bisa dipukul rata mengapa margin di koperasi lebih tinggi daripada Bank karena dana dari DPK harus dibagi lagi. Berbeda dengan Bank yang sumber dana dari internal Bank itu sendiri.

H.    KEGIATAN USAHA, PRODUK DAN LAYANAN

Kegiatan usaha berupa simpan pinjam, produk tabungan, deposito, produk pembelian koin Dinar emas. Lembaga Keuangan Syariah Berkah Madani juga menawarkan berbagai jenis produk dan layanan simpanan dana masyarakat berupa produk tabungan dan investasi berjangka.

ü  Pembiayaan.

·         Murabahah(Jual Beli)

Pembiayaan untuk kebutuhan pembelian barang, baik berupa barang modal, alat produksi, bahan baku, persediaan barang, maupun untuk kebutuhan barang konsumtif. Pembayaran dapat dilakukan secara tunai, maupun dengan mengangsur untuk jangka waktu yang disepakati. Pada jual beli murabahah nasabah berhak mengetahui harga pokok barang serta marjin keuntungan yang diperoleh KJKS.
Pembiayaan Mudharabah

Pembiayaan Mudharabah adalah pola pembiayaan yang diberikan dimana KJKS Berkah Madani sebagai pemilik modal (Shahibul Maal) dan nasabah sebagai pengelola modal (Mudharib). Pembiayaan mudharabah dikenal juga sebagai pola pembiayaan bagi hasil. Hasil yang diperoleh dari pengelolaan modal tersebut dibagi antara KJKS Berkah Madani dan nasabah sesuai dengan nisbah yang disepakati ketika akad.

·         Pembiayaan Musyarakah.

Pembiayaan Musyarakah adalah pola kerjasama antara KJKS Berkah Madani dengan salah satu atau lebih mitra usaha dalam sebuah proyek/aktifitas usaha, dimana para pihak yang terlibat sama-sama berkontribusi dalam hal permodalan maupun pengelolaan usaha. Pembagian hasil yang diperoleh dari kegiatan usaha yang dilakukan dibagikan kepada para pihak yang terlibat sesuai dengan kesepakatan yang dibuat pada waktu akad dilakukan.

·         Ijaroh (Sewa)

Pola pembiayaan dimana KJKS Berkah Madani menyewakan suatu barang/jasa untuk digunakan manfaatnya oleh nasabah dengan sejumlah imbalan yang dibayarkan nasabah kepada KJKS Berkah Madani. Pembiayaan Ijaroh dapat digunakan untuk sewa tempat usaha, sewa kendaraan, sewa tenaga kerja, dsb. Pembiayaan Ijaroh juga dapat digunakan untuk pembayaran biaya sekolah, rumah sakit, dokter serta jasa-jasa lainnya.

ü  Simpanan.

·         Tabungan Berkah Hasil

Tabungan mudharabah mutlaqah yang diperuntukan bagi individu, mendapatkan bagi hasil setiap bulan yang halal dan menguntungkan.

·         Tabungan Berkah Qurban

Tabungan mudharabah mutlaqah sebagai persiapan dana untuk keperluan ibadah kurban. Bebas biaya administrasi bulanan.

·         Tabungan Berkah Amanah

Tabungan mudharabah mutlaqah yang diperuntukan bagi lembaga/ oraganisasi.

·         Tabungan Berkah Fitri

Tabungan mudharabah mutlaqah sebagai persiapan dana untuk menghadapi hari raya Idul Fitri. Bebas biaya administrasi bulanan.

·         Tabungan Berkah Siswa

Tabungan mudharabah mutlaqah yang diperuntukan bagi pelajar/ mahasiswa. Bebas biaya administrasi bulanan.

·         Tabungan Berkah Walimah

Tabungan mudharabah mutlaqah sebagai persiapan dana menghadapi hari pernikahan.

·         Tabungan Haji / Umrah Berkah Talbiyah

Tabungan mudharabah mutlaqah sebagai persiapan dana untuk keperluan ibadah umrah dan haji.

ü  Investasi.

I.       PEMBAGIAN SHU

SHU (Sisa Hasil Usaha) terbentuk dari hasil Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang  pendistribusiannya per putaran koperasi. Di koperasi ini ketentuanya, dibagi dalam beberapa porsi . Dari 100% dibagi kepada Anggota, pengelola, pengawas dan pengurus. Sisanya lagi diberikan kepada cadangan umum dan pendidikan. Cadangan umum diprioritaskan kepada nasabah yang kredit macet dengan catatan nasabah seorang dhuafa. Pendidikan digunakan untuk meng-upgrade skill para pengelola. Setiap tahun kebijakan porsi presentase juga berubah-ubah setiap tahunnya.

Info Nisbah Simpanan
Bulan Agustus 2015

Jenis Produk
Nisbah Bagi Hasil
Equivalent Rate
Nasabah
KJKS
Berkah Hasil
36
64
7.15  %
Berkah Amanah
36
64
7.15  %
Berkah Siswa
36
64
7.15  %
Berkah Talbiyah
36
64
7.15  %
Berkah Qurban
23
77
4.54 %
Berkah Fitri
23
77
4.54 %
Berkah Walimah
Berkah Invest 1 Bulan
Berkah Invest 3 Bulan                                    
Berkah Invest 6 Bulan
Berkah Invest 12 Bulan
23
41
46
51
56
77
59
54
49
44
4.54 %
8.15 %
9.15 %
10.14 %
11.13 %





J.       PERMASALAHAN YANG DIHADAPI

Semua lembaga keuangan apabila ditanya apa permasalahan terbesar yang dihadapi  pasti kredit macet begitu juga dengan KJKS Berkah Madani. Kemudian persaingan margin dengan perbankan dengan lembaga keuangan lainnya. Karena bank-bank syariah di Indonesia sudah mulai mengembangkan pinjaman dalam usaha mikro. Namun kelebihan di KJKS Berkah Madani dalam pengajuan atau prosedural pembiayaan lebih mudah daripada perbankan (tidak perlu persyaratan yang banyak). Maka Koperasi bisa dikatakan sebagai pesaing terberat dalam pembiayaan dengan perbankan. Itulah strategi yang yang diterapkan dalam KJKS Berkah Madani.

Apabila nasabah melakukan pelunasan lebih awal maka akan diberikan diskon. Jika di Bank Konvensional apabila nasabah telat mebayar, maka akan mendapat pinalti dimana hal itu termasuk riba yang hukumnya haram karena masuk kedalam pendapatan Bank. Berbeda dengan KJKS Berkah Madani nasabah akan dikenakan Infaq maka dana tersebut disalurkan untuk dana sosial, tidak akan dimasukkan kedalam pendapatan.

BAB III
PENUTUP

Demikianlah yang dapat kami sampaikan mengenai materi yang menjadi bahasan dalam makalah ini, tentunya banyak kekurangan dan kelemahan kerena terbatasnya pengetahuan kurangnya rujukan atau referensi yang kami peroleh hubungannya dengan makalah ini. Penulis banyak berharap kepada para pembaca yang budiman memberikan kritik saran yang membangun kepada kami demi sempurnanya makalah ini. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi penulis para pembaca khusus pada penulis. Aamiin