EKONOMI
KOPERASI
NAMA :
1. ANJAR DWI PUSPITASARI ( 21214331 )
2. FADIL HASAN ( 23214756 )
3. FIRGINIA ANGELICA ( 24214270 )
4. M. LUTFI SIDIKI ( 26214287 )
5. RISKI LISMAWATI ( 29214504 )
6. VINNY ASTERIA ( 2C214076 )
KELAS :
2EB07
JURUSAN : AKUNTANSI
|
FAKULTAS
EKONOMI
UNIVERSITAS
GUNADARMA
DEPOK
2015
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR.....................................................................................................................1
BAB
I
1.1 LATAR BELAKANG................................................................................................................2
1.2 RUMUSAN MASALAH..........................................................................................................3
1.3 TUJUAN WAWANCARA.......................................................................................................3
BAB
II
A. PROFIL KOPERASI JASA KEUANGAN
SYARIAH BERKAH MADANI DEPOK......................4
B. SEJARAH KOPERASI JASA
KEUANGAN SYARIAH BERKAH MADANI DEPOK...................4
C. TUJUAN DIDIRIKANNYA KOPERASI
JASA KEUANGAN SYARIAH BERKAH MADANI DEPOK...........................................................................................................................5
D. VISI MISI KOPERASI JASA
KEUANGAN SYARIAH BERKAH MADANI DEPOK...................5
E. SUSUNAN PENGURUS KJKS BERKAH
MADANI DEPOK..................................................6
F. SYARAT-SYARAT MENJADI ANGGOTA
KJKS BERKAH MADANI DEPOK..........................7
G. STRUKTUR PERMODALAN.............................................................................................7
H. KEGIATAN USAHA, PRODUK DAN
LAYANAN.................................................................7
I.
PEMBAGIAN USAHA......................................................................................................9
J.
PERMASALAHAN YANG DIHADAPI..............................................................................10
BAB
III
PENUTUP.................................................................................................................................11
KATA PENGANTAR
Segala puji syukur kami panjatkan
puji syukur kepada Allah SWT atas segala
limpahan rahmat dan karunia-Nya kepada
kelompok kami sehingga kelompok kami dapat menyelesaikan Laporan hasil
wawancara tentang “ KOPERASI BERKAH
MADANI DEPOK “ dengan baik dan tepat waktu.
Dalam pembuatan Laporan wawancara
ini, kami menyadari bahwa banyak sekali pihak-pihak yang telah membantu kami
dalam menyelesaikan laporan ini. Untuk itu dalam kesempatan ini kami
mengucapkan rasa hormat dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua
pihak yang membantu dalam pembuatan laporan ini.
Kami menyadari bahwa dalam proses
penulisan laporan wawancara ini masih jauh dari kesempurnaan baik materi maupun
cara penulisannya. Namun demikian, kami telah berupaya dengan segala kemampuan dan
pengetahuan yang dimiliki sehingga dapat selesai dengan baik dan oleh
karenanya, kami dengan rendah hati dan dengan tangan terbuka menerima masukan,
saran, dan usul guna menyempurnakan laporan hasil wawancara ini.
Semoga Laporan hasil wawancara ini dapat
memberikan wawasan yang lebih luas kepada pembaca. Walaupun Laporan ini
memiliki kelebihan dan kekurangan.
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang
Wacana mengenai
ekonomi syariah (lembaga keuangan syariah disingkat LKS) sedang dan sudah marak
dewasa ini. Lembaga-lembaga ekonomi yang ada mulai berbenah diri agar sesuai
dengan prinsip-prinsip syariah, bahkan sudah ada yang mendahului dengan
berdirinya Bank Muamalat Indonesia pada tahun 1992, kemudian diikuti LKS
lainnya, seperti Asuransi Syariah, Pasar Modal Syariah, Reksadana Syariah,
Pegadaian Syariah, bahkan Multilevel Marketing Syariah dan Hotel Syariah. Namun
dibandingkan dengan LKS lainnya itu, ke beradaan koperasi yang menerapkan
‘syariah’ relatif ketinggalan gerbong kereta (sangat terlambat), padahal dengan
keberadaan jumlah koperasi yang hampir ‘ribuan’ jumlahnya yang menyebar di
seluruh Indonesia dan sebagian besar anggotanya beragama Islam yang
menginginkan juga keamanan secara non materi (bebas dari riba dan bunga), masih
memungkinkan (berpotensi) untuk ‘mensyariahkan koperasi’ atau mengkorvesikan ke
dalam koperasi syariah tanpa harus berusaha dari awal ataupun mendirikan
koperasi syariah.
Koperasi
Syariah mulai diperbincangkan banyak orang ketika menyikapi semaraknya
pertumbuhan Baitul Maal Wattamwil di Indonesia. Baitul Maal Wattamwil yang
dikenal dengan sebutan BMT yang dimotori pertama kali oleh BMT Bina Insan Kamil
tahun 1992 di Jakarta, mampu memberiwarna bagi perekonomian kalangan akar
rumput yakni para pengusaha mikro.
Lembaga BMT
yang memiliki basis kegiatan ekonomi rakyat dengan falsafah yang sama yaitu
“dari anggota-anggota untuk anggota” maka berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 25
tahun 1992 tersebut berhak menggunakan badan hukum koperasi. Letak perbedaannya
dengan Koperasi Konvensional (nonsyariah) salah satunya terletak pada teknik
operasionalnya saja, Koperasi Syariah mengharamkan bunga dan mengusung etika
moral dengan melihat kaidah halal dan haram dalam melakukan usahanya.
Dari keterangan
di atas dapat disimpulkan bahwa Koperasi Syariah adalah usaha ekonomi yang
terorganisir secara mantap, demokratis, otonom partisipatif, dan berwatak
sosial yang operasionalnya menggunakan prinsip-prinsip yang mengusung etika
moral dengan memperhatikan halal atau haramnya sebuah usaha yang dijalankannya
sebagaimana ajaran dalam agama Islam.
1.2.
Rumusan Masalah
A.
Apa profil KOPERASI JASA KEUANGAN SYARIAH BERKAH MADANI DEPOK?
B.
Apa sejarah KOPERASI JASA KEUANGAN SYARIAH BERKAH MADANI DEPOK?
C.
Apa tujuan didirikannya KOPERASI JASA KEUANGAN SYARIAH BERKAH MADANI
DEPOK?
D.
Apa visi misi dari KOPERASI JASA KEUANGAN SYARIAH BERKAH MADANI DEPOK?
E.
Bagaimana susunan pengurus KOPERASI JASA KEUANGAN SYARIAH BERKAH MADANI
DEPOK?
F.
Bagaimana syarat untuk menjadi anggota KOPERASI JASA KEUANGAN SYARIAH
BERKAH MADANI DEPOK?
G.
Bagaimana struktur permodalan KOPERASI JASA KEUANGAN SYARIAH BERKAH
MADANI DEPOK?
H.
Bagaimana perhitungan keuangan KOPERASI JASA KEUANGAN SYARIAH BERKAH
MADANI DEPOK?
1.3.
Tujuan Wawancara
Tujuan kami
mewawancarai KOPERASI BERKAH MADANI DEPOK adalah untuk menyelesaikan tugas mata
kuliah Ekonomi Koperasi serta untuk:
·
Mengetahui sejarah koperasi, perkembangan dan struktur
kepengurusan koperasi.
·
Mensejahterakan ekonomi anggotanya sesuai norma dan moral
Islam.
·
Menciptakan persaudaraan dan keadilan sesama anggota.
·
Pendistribusian dan kekayaan yang merata sesama anggota
berdasarkan kontribusinya. Agama islam mentolerir kesenjangan kekayaan dan
penghasilan karena manusia tidak sama dalam hal karakter, kemampuan,
kesungguhan dan bakat. Perbedaan di atas tersebut merupakan penyebab perbedaan
dalam pendapatan dan kekayaan.
·
Kebebasan pribadi dalam kemaslahatan sosial yang didasarkan
pada pengertian bahwa manusia diciptakan hanya untuk tunduk kepada Allah.
BAB II
A.
PROFIL KOPERASI JASA KEUANGAN
SYARIAH BERKAH MADANI DEPOK
Koperasi Jasa Keuangan Syariah Berkah
Madani didirikan di Depok pada tanggal 19 Oktober 2004. Tepatnya di Jalan. Akses UI No. 9,
Kota Depok, Jawa Barat. Koperasi Jasa
Keuangan Syariah Berkah Madani mulai beroperasi pada tanggal 10 Februari 2005 berdasarkan
Akta no. 62 dari Notaris B. Wirastuti Puntaraksma, SH .
Koperasi Jasa Keuangan Syariah Berkah
Madani telah mendapat status Hukum Koperasi berdasarkan surat Keputusan Menteri
Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah No. 486/BH/MENEG.I/V/2006
B.
SEJARAH KOPERASI JASA
KEUANGAN SYARIAH BERKAH MADANI DEPOK
Menurut Pak Supriyatno, zaman dahulu ketika
masa sebelum tahun 2005 perbankan hanya memberikan pinjaman kepada para pemodal
besar. Begitu sulit bagi usaha mikro untuk melakukan transaksi di perbankan
baik pembiayaan maupun pinjaman. Banyak sekali persyaratan yang harus dipenuhi
sehingga usaha mikro pada saat itu tidak dapat berjalan dengan baik. Kemudian
hadirlah beberapa Koperasi Syariah yang dahulu dikenal dengan BMT (Baitul Mal
wa Tanwil) sebagai lembaga yang menaungi alternative lain untuk usaha mikro.
Itulah yang menjadi landasan terbentuknya koperasi ini. Sebenarnya koperasi ini
sudah dikenal sejak tahun 2004 namun masyarakat lebih familiar dengan nama BMT
Berkah Madani yang bersasis prinsip syariah. Seiring berjalannya waktu BMT
Berkah Madani berganti nama menjadi KJKS Berkah Madani.
Koperasi Jasa Keuangan Syariah Berkah Madani
didirikan di Depok pada tanggal 19 Oktober 2004. Mulai beroperasi pada tanggal
10 Februari 2005 berdasarkan Akta no. 62 dari Notaris B. Wirastuti Puntaraksma,
SH . Koperasi Jasa Keuangan Syariah Berkah Madani telah mendapat status Hukum
Koperasi berdasarkan surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil
dan Menengah No. 486/BH/MENEG.I/V/2006.
Berbeda dengan koperasi lain yang mempunyai izin dari Dinas Koperasi.
Karena jika sudah mempunyai izin dari Kementrian, sudah bisa ekspansi cabang di
luar Kota Depok. Pendiri dari koperasi ini tidak perseorangan melainkan dari
beberapa kumpulan anggota. Sampai saat ini, KJKS Berkah Madini terus
mengembangkan dananya dalam pembiyaan kepada usaha mikro dan pemodal besar
lainnya.
C.
TUJUAN DIDIRIKANNYA KOPERASI JASA KEUANGAN
SYARIAH BERKAH MADANI DEPOK
Tujuan didirikannya Koperasi Jasa Keuangan Syariah Berkah
Madani adalah meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup anggota koperasi pada
khususnya dan masyarakat daerah kerja pada umumnya melalui sistem syariah dan
menjadi gerakan ekonomi rakyat serta ikut membangun tatanan perekonomian
nasional, sedangkan aktivitas utamanya dalam bidang usaha adalah simpan
pinjam. Selain itu, menjadi solusi
intelektual dan finansial kepada masyarakat berdasarkan prinsip-prinsip syariah
agar hidup menjadi lebih bermakna. Dengan demikian diharapkan keadilan dan
kesejahteraan dapat lebih dirasakan oleh para pengusaha mikro dan kecil
khususnya Anggota Koperasi Jasa Keuangan Syariah Berkah Madani.
D.
VISI MISI
KOPERASI JASA KEUANGAN SYARIAH BERKAH MADANI DEPOK
KOPERASI JASA KEUANGAN SYARIAH BERKAH MADANI
DEPOK memiliki visi misi tersendiri, yaitu:
Ø Visi
Menjadi
lembaga keuangan syariah yang terbaik dan terdepan secara nasional dalam
memberi solusi yang bermakna bagi kaum dhuafa, pengusaha mikro dan kecil secara
berkelanjutan dengan berlandaskan pada prinsip-prinsip fathonah, amanah,
shiddiq dan tabligh.
Ø Misi
1. Meningkatkan akses permodalan bagi masyarakat
kecil baik finansial maupun non-finansial.
2. Membantu menciptakan lapangan kerja dan
meningkatkan produktivitas masyarakat kecil demi kesejahteraan dan keadilan
ekonomi.
3. Menjadi lembaga keuangan syariah yang tumbuh
secara berkelanjutan seiring dengan pertumbuhan usaha nasabahnya.
4. Memberikan keuntungan maksimal secara terus
menerus kepada shareholder melalui pelayanan terbaik kepada stakeholder.
E.
SUSUNAN PENGURUS KOPERASI JASA KEUANGAN
SYARIAH BERKAH MADANI DEPOK
Berdasarkan
hasil keputusan Rapat Anggota Tahunan (RAT) terakhir, maka disusun pengurus
yang bertanggung jawab terhadap jalannya Koperasi Jasa Keuangan Syariah Berkah
Madani terdiri dari :
BADAN
PENGURUS
Ketua umum : Johan machrobi Prawira Negara
Wakil
Ketua : -
Sekretaris
Umum : Rinadi Nindiyawan
Wakil
Sekretaris : -
Bendahara
Umum :
Yoke Paramita
Wakil
Bendahara : -
Humas :-
DEWAN
PENGAWAS SYARIAH
Ketua
: Arisson Hendry
Anggota :
Muhammad Haikal
KARYAWAN
Manager :
Fahrudin Ali Ahmad
Administrasi
& IT Support : Supri yatno
Teller : Anik
Andri Lestari
ACCOUNT OFFICER
1.
Fachroji
2.
Rizki Kurnia Sandi
3.
Apih
F.
Syarat – syarat untuk menjadi anggota KOPERASI
JASA KEUANGAN SYARIAH BERKAH MADANI DEPOK
Untuk
menjadi anggota Koperasi Jasa Keuangan Syariah Berkah Madani Depok ini, calon
anggota harus memenuhi berbagai syarat dan prosedur yang harus dijalani, yakni:
1) Calon anggota harus mengisi formulir yang
sudah disediakan.
2) Calon anggota harus membayar simpanan pokok Rp
3.000.000 sekali.
3) Setelah itu, calon anggota harus membayar
simpanan wajib Rp 25.000 per bulan.
4) Dan membayar biaya sukarela.
G.
STRUKTUR PERMODALAN
Sumber dana yang didapatkan berasal dari
kontrak kerjasama antara perusahaan-perusahaan dan Pemerintah Kota setempat.
Selain itu, beberapa bank-bank syariah juga menawarkan produknya namun tetap
harus dipertimbangkan dulu apabila sisi penawarannya masuk untuk koperasi maka
akan diambil apabila sebaliknya maka tidak akan diproses. Karena dana pinjaman
koperasi harus dikelola kembali “ kira-kira pihak marketing sanggup tidak
menjual produk dengan margin sekian ? “
Kalau dana dari pihak ke 3 (DPK) maka menjual
produk pinjaman marginnya menjadi besar (asumsi istilah lain dari bunga dalam
konvensional) . Jadi tidak bisa dipukul rata mengapa margin di koperasi lebih
tinggi daripada Bank karena dana dari DPK harus dibagi lagi. Berbeda dengan
Bank yang sumber dana dari internal Bank itu sendiri.
H. KEGIATAN
USAHA, PRODUK DAN LAYANAN
Kegiatan usaha berupa simpan pinjam, produk
tabungan, deposito, produk pembelian koin Dinar emas. Lembaga Keuangan Syariah
Berkah Madani juga menawarkan berbagai jenis produk dan layanan simpanan dana
masyarakat berupa produk tabungan dan investasi berjangka.
ü Pembiayaan.
·
Murabahah(Jual
Beli)
Pembiayaan untuk kebutuhan pembelian barang,
baik berupa barang modal, alat produksi, bahan baku, persediaan barang, maupun
untuk kebutuhan barang konsumtif. Pembayaran dapat dilakukan secara tunai,
maupun dengan mengangsur untuk jangka waktu yang disepakati. Pada jual beli
murabahah nasabah berhak mengetahui harga pokok barang serta marjin keuntungan
yang diperoleh KJKS.
Pembiayaan Mudharabah
Pembiayaan Mudharabah adalah pola pembiayaan
yang diberikan dimana KJKS Berkah Madani sebagai pemilik modal (Shahibul Maal)
dan nasabah sebagai pengelola modal (Mudharib). Pembiayaan mudharabah dikenal
juga sebagai pola pembiayaan bagi hasil. Hasil yang diperoleh dari pengelolaan
modal tersebut dibagi antara KJKS Berkah Madani dan nasabah sesuai dengan
nisbah yang disepakati ketika akad.
·
Pembiayaan
Musyarakah.
Pembiayaan Musyarakah adalah pola kerjasama
antara KJKS Berkah Madani dengan salah satu atau lebih mitra usaha dalam sebuah
proyek/aktifitas usaha, dimana para pihak yang terlibat sama-sama berkontribusi
dalam hal permodalan maupun pengelolaan usaha. Pembagian hasil yang diperoleh
dari kegiatan usaha yang dilakukan dibagikan kepada para pihak yang terlibat
sesuai dengan kesepakatan yang dibuat pada waktu akad dilakukan.
·
Ijaroh
(Sewa)
Pola pembiayaan dimana KJKS Berkah Madani
menyewakan suatu barang/jasa untuk digunakan manfaatnya oleh nasabah dengan
sejumlah imbalan yang dibayarkan nasabah kepada KJKS Berkah Madani. Pembiayaan
Ijaroh dapat digunakan untuk sewa tempat usaha, sewa kendaraan, sewa tenaga
kerja, dsb. Pembiayaan Ijaroh juga dapat digunakan untuk pembayaran biaya
sekolah, rumah sakit, dokter serta jasa-jasa lainnya.
ü Simpanan.
·
Tabungan
Berkah Hasil
Tabungan mudharabah mutlaqah yang diperuntukan
bagi individu, mendapatkan bagi hasil setiap bulan yang halal dan
menguntungkan.
·
Tabungan
Berkah Qurban
Tabungan mudharabah mutlaqah sebagai persiapan
dana untuk keperluan ibadah kurban. Bebas biaya administrasi bulanan.
·
Tabungan
Berkah Amanah
Tabungan mudharabah mutlaqah yang diperuntukan
bagi lembaga/ oraganisasi.
·
Tabungan
Berkah Fitri
Tabungan mudharabah mutlaqah sebagai persiapan
dana untuk menghadapi hari raya Idul Fitri. Bebas biaya administrasi bulanan.
·
Tabungan
Berkah Siswa
Tabungan mudharabah mutlaqah yang diperuntukan
bagi pelajar/ mahasiswa. Bebas biaya administrasi bulanan.
·
Tabungan
Berkah Walimah
Tabungan mudharabah mutlaqah sebagai persiapan
dana menghadapi hari pernikahan.
·
Tabungan
Haji / Umrah Berkah Talbiyah
Tabungan mudharabah mutlaqah sebagai persiapan
dana untuk keperluan ibadah umrah dan haji.
ü Investasi.
I. PEMBAGIAN
SHU
SHU (Sisa Hasil Usaha) terbentuk dari hasil
Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang pendistribusiannya
per putaran koperasi. Di koperasi ini ketentuanya, dibagi dalam beberapa porsi
. Dari 100% dibagi kepada Anggota, pengelola, pengawas dan pengurus. Sisanya
lagi diberikan kepada cadangan umum dan pendidikan. Cadangan umum
diprioritaskan kepada nasabah yang kredit macet dengan catatan nasabah seorang
dhuafa. Pendidikan digunakan untuk meng-upgrade skill para pengelola. Setiap
tahun kebijakan porsi presentase juga berubah-ubah setiap tahunnya.
Info Nisbah Simpanan
Bulan Agustus 2015
Jenis Produk
|
Nisbah Bagi Hasil
|
Equivalent Rate
|
|
Nasabah
|
KJKS
|
||
Berkah Hasil
|
36
|
64
|
7.15 %
|
Berkah Amanah
|
36
|
64
|
7.15 %
|
Berkah Siswa
|
36
|
64
|
7.15 %
|
Berkah Talbiyah
|
36
|
64
|
7.15 %
|
Berkah Qurban
|
23
|
77
|
4.54 %
|
Berkah Fitri
|
23
|
77
|
4.54 %
|
Berkah Walimah
Berkah Invest 1 Bulan
Berkah Invest 3 Bulan
Berkah Invest 6 Bulan
Berkah Invest 12 Bulan
|
23
41
46
51
56
|
77
59
54
49
44
|
4.54 %
8.15 %
9.15 %
10.14 %
11.13 %
|
J. PERMASALAHAN
YANG DIHADAPI
Semua lembaga keuangan apabila ditanya apa
permasalahan terbesar yang dihadapi
pasti kredit macet begitu juga dengan KJKS Berkah Madani. Kemudian
persaingan margin dengan perbankan dengan lembaga keuangan lainnya. Karena
bank-bank syariah di Indonesia sudah mulai mengembangkan pinjaman dalam usaha
mikro. Namun kelebihan di KJKS Berkah Madani dalam pengajuan atau prosedural
pembiayaan lebih mudah daripada perbankan (tidak perlu persyaratan yang
banyak). Maka Koperasi bisa dikatakan sebagai pesaing terberat dalam pembiayaan
dengan perbankan. Itulah strategi yang yang diterapkan dalam KJKS Berkah
Madani.
Apabila nasabah melakukan pelunasan lebih awal
maka akan diberikan diskon. Jika di Bank Konvensional apabila nasabah telat
mebayar, maka akan mendapat pinalti dimana hal itu termasuk riba yang hukumnya
haram karena masuk kedalam pendapatan Bank. Berbeda dengan KJKS Berkah Madani
nasabah akan dikenakan Infaq maka dana tersebut disalurkan untuk dana sosial,
tidak akan dimasukkan kedalam pendapatan.
BAB
III
PENUTUP
Demikianlah yang
dapat kami sampaikan mengenai materi yang menjadi bahasan dalam makalah ini,
tentunya banyak kekurangan dan kelemahan kerena terbatasnya pengetahuan
kurangnya rujukan atau referensi yang kami peroleh hubungannya dengan makalah
ini. Penulis banyak berharap kepada para pembaca yang budiman memberikan kritik
saran yang membangun kepada kami demi sempurnanya makalah ini.
Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi penulis para pembaca khusus pada
penulis. Aamiin