TULISAN

Jumat, 22 Desember 2017

Analisis Kasus, Jenis - Jenis Auditor, dan The Big Four



Analisis Kasus
Menurut pendapat saya dari apa yang di ceritakan oleh ibu dosen pada saat di kelas. Dalam kasus ini direktur utama bersalah karna dia sudah melanggar kode etik, dimana direktur utama tersebut memanipulasi atau memalsukan data dan laporan keuangan yang di bantu juga oleh rekan-rekannya. Sehingga perusahaan mengalami kerugian yang sangat besar, yang diakibatkan oleh perbuatan direktur utama tersebut yang dibantu beserta rekan-rekannya. Berikut kode etik yang dilanggar oleh direktur utama dan rekan-rekannya :
1.    Integritas
Pelaku tidak bersikap jujur karena telah terbukti bersalah sudah memanipulasi dan memalsukan data dan laporan keuangan sehingga perusahaan mengalami kerugian yang sangat besar.

2.    Objektivitas
Pelaku tidak bersikap objektif karena pelaku hanya mementingkan kepentingan dirinya sendiri.

3.    Kerahasiaan
Pelaku bersalah karena tidak menjaga rahasia perusahaan dengan semestinya, karena pelaku sudah membeberkan rahasia perusahaan kepada pihak yang tidak bertanggung jawab.

4.    Profesional
Pelaku melanggar kode etik profesional, karena pelaku terbukti tidak bekerja secara profesional. Dimana seharusnya dia tidak memanipulasi data dan membocorkan data kepada pihak yang tidak bertanggung jawab.

5.    Tanggung Jawab Profesi
Pelaku tidak menjalankan tanggung jawab profesi dengan semestinya, karena pelaku yang semestinya menjaga  rahasia perusahaan dengan baik tapi malah membocorkannya kepada pihak yang tidak bertanggung jawab.

Jenis - Jenis Auditor
Auditor adalah seseorang yang memiliki kualifikasi tertentu dalam melakukan audit atau laporan keuangan dan kegiatan suatu perusahaan atau organisasi.

Auditor dapat dibedakan menjadi tiga jenis, antara lain :

1.    Auditor Pemerintah adalah auditor yang bertugas melakukan audit atas keuangan pada instansi-instansi pemerintah. Di Indonesia, auditor pemerintah dapat dibagi menjadi dua yaitu:

a.    Auditor Eksternal Pemerintah yang dilaksanakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai perwujudan dari Pasa 23E ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.. ayat (2) Hasil pemeriksa keuangan negara diserahkan kepada DPR, DPD dan DPRD sesuai dengan kewenangannya. BPK merupakan badan yang tidak tunduk kepada pemerintah sehingga diharapkan dapat bersikap independen.
b.    Auditor Internal Pemerintah atau yang lebih dikenal sebagai Aparat Pengawasan Fungsional Pemerintah (APFP) yang dilaksanakan oleh BPKP, Inspektorat Jenderal Departemen/LPND, dan Badan Pengawas Daerah.

2.   Auditor Intern merupakan auditor yang bekerja pada suatu perusahaan dan oleh karenanya berstatus sebagai pegawai pada perusahaan tersebut. Tugas utamanya ditujukan untuk membantu manajemen perusahaan tempat dimana ia bekerja.

3.    Auditor Independen atau Akuntan Publik adalah melakukan fungsi pengauditan atas Laporan Keuangan yang diterbitkan oleh perusahaan. Pengauditan ini dilakukan pada perusahaan terbuka, yaitu perusahaan yang go public, perusahaan-perusahaan besar dan juga perusahaan kecil serta organisasi-organisasi yang tidak bertujuan mencari laba. Praktik akuntan publik harus dilakukan melalui suatu KAP.

4.  Auditor Pajak, Direktoral Jenderal Pajak yang berada dibawah Departemen Keuangan Republik Indonesia, bertanggungjawab atas penerimaan negara dari sektor perpajakan dan penegakan hukum dalam pelaksanaan ketentuan perpajakan. Aparat pelaksanaan DJP di lapangan adalah Kantor Pelayanan Pajak.

The Big Four
The Big Four  adalah kelompok empat firma jasa profesional dan akuntansi internasional terbesar, yang menangani mayoritas pekerjaan audit untuk perusahaan publik maupunperusahaan tertutup. Firma Empat Besar adalah sebagai berikut:
1.    Deloitte Touche Tohmatsu, yang berkantor pusat di Amerika Serikat.
2.    PricewaterhouseCoopers, yang berkantor pusat di Britania Raya
3.    Ernst & Young, yang berkantor pusat di Britania Raya
4.    KPMG, yang berkantor pusat di Belanda

Kelompok ini sempat dikenal sebagai “Delapan Besar”, dan berkurang menjadi “Lima Besar” melalui serangkaian kegiatan merger. Lima Besar menjadi Empat Besar setelah keruntuhan Arthur Andersen pada 2002, karena keterlibatannya dalam Skandal Enron.
Sejak tahun 1898, merger dan satu skandal besar yang melibatkan Arthur Andersen telah mengurangi jumlah firma akuntansi besar dari delapan menjadi empat.

Awal Kemunculan The Big Four
Sebelum menjadi The Big Four (4 Besar), dahulunya dikenal dengan Big Eight pada tahun 1979 – 1989, yang merupakan dominasi Internasional dari delapan kantor akuntan terbesar, diantaranya:
1.    Arthur Andersen
2.    Arthur Young & Co.
3.    Coopers & Lybrand (aslinya Lybrand, Ross Bros., & Montgomery)
4.    Ernst & Whinney (hingga 1979 Ernst & Ernst di AS dan Whinney Murray di Britania Raya)
5.    Deloitte Haskins & Sells (hingga 1978 Haskins & Sells di AS dan Deloitte & Co. di Britania Raya)
6.    Peat Marwick Mitchell (selanjutnya menjadi Peat Marwick, kemudian KPMG)
7.    Price Waterhouse
8.    Touche Ross

Kemudian pada tahun 1989,  Big Eight berubah menjadi Big Six saat Ernst & Whinney bergabung dengan Arthur Young membentuk Ernst & Young di bulan Juni dan Deloitte, Haskins & Sells bergabung dengan Touche Ross membentuk Deloitte & Touche di bulanAgustus. Big Six mencakup :
1.    Arthur Andersen
2.    Peat Marwick Mitchell
3.    Coopers & Lybrand
4.    Price Waterhouse
5.    Ernst & Young
6.    Deloitte & Touche

Selanjutnya Big Six berubah menjadi Big Five di bulan Juli 1998 pada saat Price Waterhouse bergabung dengan Coopers & Lybrand membentuk PricewaterhouseCoopers. Big Five mencakup:
1.    Arthur Anderson
2.    Erns & Young
3.    Deloitt & Touche
4.    Peat Marwick Mitchell
5.    PricewaterhouseCoopers

Big Five akhirnya menjadi Big Four setelah keruntuhan Arthur Andersen pada 2002, karena keterlibatannya dalam Skandal Enron. Kantor akuntan Arthur Andersen didakwa melawan hukum karena menghancurkan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pengauditan Enron, dan menutup-nutupi kerugian jutaan dolar dalam Skandal Enron yang meledak pada tahun2001. Hasil keputusan hukum secara efektif menyebabkan kebangkrutan global dari bisnis Arthur Andersen. Kantor-kantor koleganya di seluruh dunia yang berada di bawah bendera Arthur Andersen seluruhnya dijual dan kebanyakan menjadi anggota kantor akuntan internasional lainnya. Di Britania Raya, para partner Arthur Andersen setempat kebanyakan bergabung dengan Ernst & Young dan Deloitte Touche Tohmatsu. Di Indonesia, para partner Arthur Andersen pada akhirnya bergabung dengan Ernst & Young.

Sumber Referensi :