ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
“SUBJEK DAN OBJEK HUKUM”
Disusun oleh :
-
Amelia Dewi
Untari (20214945)
-
Anjar Dwi
Puspitasari (21214331)
-
Bagus Armando
(21214985)
-
Danul Ilham
(22214534)
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2016
CONTOH
KASUS :
Menteri Ferry: Pemerintah Bakal Akui Lahan Masyarakat
Adat
Liputan6.com,
Palembang - Menteri Agraria & Tata
Ruang/Kepala Badan Pertahanan Nasional (BPN) Ferry Mursyidan Baldan angkat
bicara soal masalah konflik agraria yang terjadi di Indonesia. Saat ini,
pihaknya sudah mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) terhadap pengakuan hak
komunal.
"Kita sudah keluarkan Permen
pengakuan hak komunal untuk masyarakat adat di kawasan perkebunan. Kita
keluarkan izin perkebunan dan kita akui lahan masyarakat adat. Begitu juga yang
tinggal dan hidup lebih dari 10 Tahun, akan langsung kita berikan," ujar
kepada Liputan6.com, saat berkunjung ke BPN Sumsel, yang ditulis Senin
(5/10/2015).
Untuk lahan perkebunan yang akan
diperpanjang masa izinnya, pemerintah tidak akan memasukkan ke areal yang akan
dikelola oleh masyarakat.
Tidak hanya itu, untuk lahan perkebunan
yang sudah habis masa izinnya, lahan yang tidak mampu dikelola perusahaan akan
diberikan ke masyarakat. Kepemilikan tanah bagi masyarakat kurang mampu juga akan
diberikan pemerintah.
Tak hanya itu, lanjut Ferry, tanah
negara dan yang tidak terurus atau tidak ada lagi masa perpanjangan izinnya
juga akan diberikan ke masyarakat.
"Kepastian hak atas tanah akan
mengantarkan kepada ketentraman jiwa. Karena tanah dapat membangun sebuah hidup
yang bisa menentramkan," tukas Menteri Ferry. (Ali/Mut)
Sumber Referensi :