JAKARTA, KOMPAS.com – Terdakwa kasus pembobolan dana
Citibank, Malinda Dee binti Siswowiratmo (49), diketahui memindahkan dana
beberapa nasabahnya dengan cara memalsukan tanda tangan mereka di formulir
transfer. Hal ini terungkap dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum di
sidang perdananya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2011).
“Sebagian tanda tangan yang ada di blangko formulir transfer tersebut adalah
tandatangan nasabah,” ujar Jaksa Penuntut Umum, Tatang sutar Malinda antara
lain memalsukan tanda tangan Rohli bin Pateni. Pemalsuan tanda tangan dilakukan
sebanyak enam kali dalam formulir transfer Citibank bernomor AM 93712 dengan
nilai transaksi transfer sebesar 150.000 dollar AS pada 31 Agustus 2010. Pemalsuan
juga dilakukan pada formulir bernomor AN 106244 yang dikirim ke PT Eksklusif
Jaya Perkasa senilai Rp 99 juta. Dalam transaksi ini, Malinda menulis kolom
pesan, “Pembayaran Bapak Rohli untuk interior”. Pemalsuan lainnya pada formulir
bernomor AN 86515 pada 23 Desember 2010 dengan nama penerima PT Abadi Agung
Utama. “Penerima Bank Artha Graha sebesar Rp 50 juta dan kolom pesan ditulis DP
untuk pembelian unit 3 lantai 33 combine unit,” baca jaksa. Masih dengan nama
dan tanda tangan palsu Rohli, Malinda mengirimkan uang senilai Rp 250 juta
dengan formulir AN 86514 ke PT Samudera Asia Nasional pada 27 Desember 2010 dan
AN 61489 dengan nilai uang yang sama pada 26 Januari 2011. Demikian pula dengan
pemalsuan pada formulir AN 134280 dalam pengiriman uang kepada seseorang
bernama Rocky Deany C Umbas sebanyak Rp 50 juta pada 28 Januari 2011 untuk
membayar pemasangan CCTV milik Rohli. Adapun tanda tangan palsu atas nama
korban N Susetyo Sutadji dilakukan lima kali, yakni pada formulir Citibank
bernomor No AJ 79016, AM 123339, AM 123330, AM 123340, dan AN 110601. Secara
berurutan, Malinda mengirimkan dana sebesar Rp 2 miliar kepada PT Sarwahita
Global Management, Rp 361 juta ke PT Yafriro International, Rp 700 juta ke
seseorang bernama Leonard Tambunan. Dua transaksi lainnya senilai Rp 500 juta
dan 150 juta dikirim ke seseorang bernamVigor AW Yoshuara. “Hal ini sesuai
dengan keterangan saksi Rohli bin Pateni dan N Susetyo Sutadji serta saksi
Surjati T Budiman serta sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan laboratoris
Kriminalistik Bareskrim Polri,” jelas Jaksa. Pengiriman dana dan pemalsuan
tanda tangan ini sama sekali tak disadari oleh kedua nasabah tersebut.
Menurut
pendapat saya, Malinda Dee telah melakukan penyimpangan etika profesinya
sebagai senior Relationship Manager Citibank. Karena dalam kasus
ini Malinda telah melanggar beberapa prinsip kode etik diantaranya
yaitu :
1. Prinsip
Tanggung Jawab Profesi, karena Malinda tidak bertanggungjawab atas
kepercayaan yang telah diberikan oleh para nasabahnya. Dan juga
tidak menunjukkan komitmen atas profesionalismenya senior
Relationship Manager Citigold Bank Citibank.
2. Prinsip Kepentingan Publik, Disini Malinda tidak mementingkan
kepentingan publik yaitu kepentingan para nasabahnya dan kepentingan nama baik
Bank Citibank tersebut. Tetapi Malinda hanya mengutamakan kepentingan pribadi
dan keluarganya.
3. Prinsip Integritas, Awalnya Malinda tidak
mengakui kecurangan yang telah dia lakukan hingga akhirnya
diperiksa dan dimintai keterangannya dari para
saksi yang terlibat dalam kasus tersebut. Malinda tidak
memelihara dan meningkatkan kepercayaan nasabah
4. Prinsip Standar Teknis, Malinda tidak
mengikuti peraturan Bank dan undang-undang yang berlaku sehingga
tidak menunjukkan sikap profesionalnya sesuai standar teknis dan standar
profesional yang relevan.
Sumber
Referensi :