ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
“SUBJEK DAN OBJEK HUKUM”
Disusun oleh :
-
Amelia Dewi
Untari (20214945)
-
Anjar Dwi
Puspitasari (21214331)
-
Bagus Armando
(21214985)
-
Danul Ilham
(22214534)
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2016
SUBJEK DAN OBJEK HUKUM
Pendahuluan
Orang
atau person adalah pembawa hak dan kewajiban atau setiap makhluk yang berwenang
untuk memiliki, memperoleh, dan menggunakan hak dan kewajiban dalam lalu lintas
hukum.
SUBJEK HUKUM
Subjek hukum
terdiri dari dua, yakni manusia biasa dan badan hukum.
Manusia Biasa
(Natuurlijke Persoon)
Manusia
sebagai subjek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan
dijamin oleh hukum yang berlaku.
Menurut Pasal 1 KUH Perdata menyatakan bahwa
menikmati hak kewarganegaraan tidak bergantung pada hak-hak kenegaraan.
Akan
halnya, seseorang manusia sebagai pembawa hak (subjek hukum) dimulai saat ia
dilahirkan dan berakhir pada saat ia meninggal dunia, sehingga dikatakan bahwa
manusia hidup, ia menjadi manusia pribadi, kecuali dalam Pasal Ayat 1 KUH
Perdata menegaskan bahwa anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan
dianggap telah dilahirkan bila kepentingan si anak menghendakinya, dengan
memenuhi persyaratan;
a.
Si anak telah
dibenihkan pada saat kepentingan tersebut timbul,
b.
Si anak harus dilahirkan
hidup, dan
c.
Ada kepentingan yang
mengkehendaki anak tersebut memperoleh status sebagai hukum.
Ditambahkan
pula dalam Pasal 2 Ayat 2 KUH Perdata bahwa apabila ia dilahirkan mati maka ia
dianggap tidak pernah ada. Dengan demikian, negara Republik Indonesia sebagai
negara hukum mengakui pada setiap manusia terhadap undang-undang, artinya bahwa
setiap orang diakui sebagai subjek hukum oleh undang-undang.
Sementara
itu, dalam Pasal 27 UUD 1945 menetapkan bahwa setiap
warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum, dalam pemerintahan, dan
wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Dengan
demikian, setiap manusia pribadi (natuurlijke persoon) sesuai dengan hukum
dianggap cakap bertindak sebagai subjek hukum, kecuali dalam undang-undang
dinyatakan tidak cakap. Seperti halnya dalam hukum telah dibedakan dari segi
perbuatan-perbuatan hukum adalah sebagai berikut:
1.
Cakap melakukan
perbuatan hukum adalah orang dewasa menurut hukum (telah berusia 21 tahun) dan
berakal sehat.
2.
Tidak cakap melakukan
perbuatan hukum.
Sementara itu, berdasarkan Pasal 1330
KUH Perdata tentang orang yang tidak cakap untuk membuat perjanjian adalah:
a. Orang-orang
yang belum dewasa (belum mencapai usia 21 tahun);
b. Orang
yang di taruh di bawah pengampunan (curatele), yang terjadi karena gangguan
jiwa, pemabuk atau pemboros;
c. Orang
wanita yang dalam perkawinan atau yang berstatus sebagai isteri (telah dicabut
dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3/ 1963 Yo Pasal 31 Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1974 yang menetapkan hak dan kedudukan isteri adalah seimbang
dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan
pergaulan-pergaulan hidup bersama dalam masyarakat dan tiap-tiap pihak berhak
malakukan perbuatan hukum).
Badan Hukum
(Rechts Persoon)
Badan
hukum (rechts persoon) merupakan badan-badan atau perkumpulan. Badan hukum
(rechts persoon), yakni orang (persoon) yang diciptakan oleh hukum. Oleh karena
itu, badan hukum (rechts persoon) sebagai subjek hukum dapat bertindak hukum
(melakukan perbuatan hukum) seperti manusia. Badan hukum sebagai pembawa hak dan tidak
berjiwa dapat melakukan sebagai pembawa hak manusia, seperti dapat melakukan
persetujuan-persetujuan, memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari
kekayaan anggota-anggotanya. Oleh karena itu, badan hukum dapat bertindak
dengan perantaraan pengurus-pengurusnya.
Misalnya, suatu
perkumpulan dapat dimintakan pengesahan sebagai badan hukum, dengan cara :
a.
Didirikan dengan akta
notaris;
b.
Didaftarkan di kantor
panitera pengadilan negeri setempat;
c.
Dimintakan pengesahan
anggaran dasar (AD) kepada Menteri Kehakiman dan HAM, sedangkan khusus untuk
badan hukum dana pensiun, pengesahan anggaran dasarnya dilakukan oleh Menteri
Keuangan;
d.
Diumumkan dalam Berita Negara RI.
Badan hukum
(rechts persoon) dibedakan dalam dua bentuk, yakni badan hukum publik (publiek
recht persoon) dan badan hukum privat (privat recht persoon).
1.
Badan Hukum Publik (Publiek Recht Persoon)
Badan
hukum publik (publiek recht persoon) adalah badan hukum yang didirikan
berdasarkan hukum publik atau yang menyangkut kepentingan publik atau orang
banyak atau negara umumnya. Dengan demikian, badan hukum ini merupakan
badan-badan negara yang dibentuk oleh yang berkuasa berdasarkan
perundang-undangan yang dijalankan secara fungsional oleh eksekutif (pemerintah)
atau badan pengurus yang diberikan tugas untuk itu, seperti negara Republik
Indonesia, pemerintah daerah tingkat I dan II, Bank Indonesia, dan
perusahaan-perusahaan negara.
2.
Badan Hukum Privat (Privat Recht Persoon)
Badan
hukum privat (privat recht persoon) adalah badan hukum yang didirikan
berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan pribadi orang
di dalam badan hukum itu. Dengan demikian, badan hukum itu merupakan badan
swasta yang didirikan orang untuk tujuan tertentu, yakni mencari keuntungan,
sosial, pendidikan, ilmu pengeahuan, dan lain-lainnya sesuai menurut hukum yang
berlaku secara sah, misalnya perseroan terbatas, koperasi, yayasan, dan badan
amal.
OBJEK HUKUM
Objek hukum menurut
Pasal 499 KUH Perdata, yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang berguna
bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan
kepentingan bagi para subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat mejadi objek
dari hak milik (eigendom).
Kemudian, berdasarkan
Pasal 503 sampai dengan Pasal 504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat
dibagi menjadi 2 (dua), yakni benda yang bersifat kebendaan (materiekegoederen)
dan benda yang bersifat tidak kebendaan (immateriekegoederen).
1.
Benda
yang bersifat kebendaan (materiekegoderen)
Benda
yang bersifat kebendaan (materiekegoderen) adalah suatu benda yang sifatnya
dapat dilihat, diraba, dan dirasakan dengan panca indera, terdiri dari:
a.
Benda bertubuh/
berwujud, meliputi
i.
Benda bergerak/ tidak
tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tiang tidak dapat
dihabiskan;
ii.
Benda tidak bergerak;
- Benda tidak bertubuh/tidak berwujud, seperti surat berharga.
2.
Benda
yang bersifat tidak kebendaan (immaterekegoederen)
Benda
yang bersifat tidak kebendaan (immaterekegoederen) adalah suatu benda yang
hanya dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat
direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merek perusahaan, paten,
ciptaan musik atau lagu.
Berdasarkan
uraian di atas maka di dalam KUH Perdata benda dapat dibedakan menjadi sebagai
berikut;
1.
Barang yang wujud
(lichamelijk) dan barang yang tidak berwujud (onlichamelijk);
2.
Barang yang bergerak
dan barang yang tidak bergerak;
3.
Barang yang dapat dipakai
habis (vebruikbaar) dan barang-barang yang dipakai tidak habis (onverbruikbaar);
4.
Barang-barang yang
sudah ada (tegenvoordigezaken) dan barang-barang yang masih akan ada
(toekomstigezaken);
5.
Barang-barang uang
dalam perdagangan (zaken in de handle) dan barang-barang yang di luar
perdagangan (zaken buiten de handle);
6.
Barang-barang yang
dapat dibagi dan barang-barang yang tidak dapat dibagi.
Sementara itu,
di antara ke enam perbedaan di atas yang paling penting adalah membedakan benda
bergerak dan benda tidak bergerak.
- Benda Bergerak
Benda
bergerak dibedakan menjadi sebagai berikut:
1. Benda
bergerak karena sifatnya, menurut Pasal 509 KUH Perdata adalah benda yang dapat
dipindahkan, misalnya meja, kursi, dan yang dapat berpindah sendiri contohnya
ternak.
2. Benda
bergerak karena ketentuan undang-undang, menurut Pasal 511 KUH Perdata adalah
hak-hak atas benda bergerak, misalnya hak memungut hasil (vruchtgebruik) atas
benda-benda bergerak, hak pakai (gebruik) atas benda bergerak, dan saham-saham
perseroan terbatas.
- Benda Tidak Bergerak
Benda
tidak bergerak dapat dibedakan menjadi,seperti berikut:
1. Benda
tidak bergerak karena sifatnya, yang tanah dan segala sesuatu yang melekat di
atasnya, misalnya pohon, tumbuh-tumbuhan, arca, dan patung.
2. Benda
tidak bergerak karena tujuannya, yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam
pabrik. Mesin senebar benda bergerak, tetapi oleh yang pemakainya dihubungkan
atau dikaitkan pada benda tidak bergerak yang merupakan benda pokok.
3. Benda
tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, ini berwujud hak-hak atas
benda-benda yang tidak bergerak, misalnya hak memungut hasil atas benda yang
tidak bergerak, hak pakai atas benda tidak bergerak, dan hipotik.
Dengan demikian,
membedakan benda bergerak dan benda tidak bergerak ini penting, artinya karena
berhubungan dengan empat hal adalah pemilikan (bezit), penyerahan (leaving),
daluwarsa (verjaring), dan pembebanan (bezwaring).
a.
Pemilikan (bezit)
Pemilikan
(bezit), yakni dalam hal benda bergerak berlaku asas yang tercantum dalam Pasal
1977 KUH Perdata, yaitu bezitter dari barang bergerak adalah eigenaar (pemilik)
dari barang tersebut, sedangkan untuk benda tidak bergerak tidak demikian halnya.
b.
Penyerahan (levering)
Penyerahan
(levering), yakni terhadap benda bergerak dapat dilakukan penyerahan secara
nyata (hand by hand) atau dari tangan ke tangan, sedangkan untuk benda tidak
bergerak dilakukan balik nama.
c.
Daluwarsa (verjaring)
Daluwarsa
(verjaring), yakni untuk benda-benda bergerak tidak mengenal dalwuarsa, sebab
bezit di sini sama dengan eigendom (pemilikan) atas benda bergerak tersebut,
sedangkan untuk benda-benda tidak bergerak mengenal adanya daluwarsa.
d.
Pembebanan (bezwaing)
Pembebanan
(bezwaring), yakni terhadap benda bergerak dilakukan dengan pand (gadai,
fidusia), sedangkan untuk benda tidak bergerak dengan hipotik adalah hak
tanggungan untuk tanah, serta benda-benda selain tanah digunakan fidusia.
Hukum Benda (Zakenrecht)
Hukum
benda (zakenrecht) merupakan bagian dari hukum kekayaan (vermogen srecht),
yakni hukum kekayaan merupakan peraturan-peraturan yang mengatur hak dan
kewajiban manusia yang bernilai uang, sedangkan hubungan terhadap benda dengan
orang disebut mempunyai hak kebendaan.
Jadi,
hak kebendaan (zakelijkrecht) merupakan suatu kekuasaan mutlak yang diberikan
kepada subjek hukum untuk menguasai suatu benda secara langsung dalam tangan
siapa pun benda itu berada wajib diakui dan dihormati. Dengan demikian, hak
kebendaan merupakan hak mutlak (hak absolut), sedangkan lawannya adalah hak
yang nisbi (hak persoonlijk) atau hak relatif.
1. Hak
Mutlak (Hak Absolut)
Hak
mutlak (hak absolut) terdiri dari:
-
Hak keperibadian,
misalnya hak atas namanya, hidup, kemerdekaan, dan lain-lain;
-
Hak-hak yang terletak
dalam hukum keluarga, yakni hak yang timbul karena adanya hubungan antara suami
isteri dan hubungan orang tua dan anak;
-
Hak mutlak atas sesuatu
benda inilah yang disebut hak kebendaan.
2. Hak
Nisbi (hak relatif)
Hak
Nisbi (hak relatif) atau persoonlijk adalah semua hak yang timbul karena adanya
hubungan utang-piutang, sedangkan utang-piutang timbul dari perjanjian dan
undang-undang.
Sumber Referensi :
Kartika S, Elsi dan Advendi, Hukum Dalam Ekonomi (Edisi II Revisi),
Grasindo.