TULISAN

Rabu, 30 Maret 2016

SUBJEK DAN OBJEK HUKUM



ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
“SUBJEK DAN OBJEK HUKUM”



Disusun oleh :
-         Amelia Dewi Untari (20214945)
-         Anjar Dwi Puspitasari (21214331)
-         Bagus Armando (21214985)
-         Danul Ilham (22214534)





FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2016


SUBJEK DAN OBJEK HUKUM

Pendahuluan
Orang atau person adalah pembawa hak dan kewajiban atau setiap makhluk yang berwenang untuk memiliki, memperoleh, dan menggunakan hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum.
 
SUBJEK HUKUM
Subjek hukum terdiri dari dua, yakni manusia biasa dan badan hukum.
Manusia Biasa (Natuurlijke Persoon)
Manusia sebagai subjek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku. Menurut Pasal 1 KUH Perdata menyatakan bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak bergantung pada hak-hak kenegaraan.
Akan halnya, seseorang manusia sebagai pembawa hak (subjek hukum) dimulai saat ia dilahirkan dan berakhir pada saat ia meninggal dunia, sehingga dikatakan bahwa manusia hidup, ia menjadi manusia pribadi, kecuali dalam Pasal Ayat 1 KUH Perdata menegaskan bahwa anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan dianggap telah dilahirkan bila kepentingan si anak menghendakinya, dengan memenuhi persyaratan;
a.       Si anak telah dibenihkan pada saat kepentingan tersebut timbul,
b.      Si anak harus dilahirkan hidup, dan
c.       Ada kepentingan yang mengkehendaki anak tersebut memperoleh status sebagai hukum.
Ditambahkan pula dalam Pasal 2 Ayat 2 KUH Perdata bahwa apabila ia dilahirkan mati maka ia dianggap tidak pernah ada. Dengan demikian, negara Republik Indonesia sebagai negara hukum mengakui pada setiap manusia terhadap undang-undang, artinya bahwa setiap orang diakui sebagai subjek hukum oleh undang-undang.
Sementara itu, dalam Pasal 27 UUD 1945 menetapkan bahwa setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum, dalam pemerintahan, dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Dengan demikian, setiap manusia pribadi (natuurlijke persoon) sesuai dengan hukum dianggap cakap bertindak sebagai subjek hukum, kecuali dalam undang-undang dinyatakan tidak cakap. Seperti halnya dalam hukum telah dibedakan dari segi perbuatan-perbuatan hukum adalah sebagai berikut:
1.      Cakap melakukan perbuatan hukum adalah orang dewasa menurut hukum (telah berusia 21 tahun) dan berakal sehat.  
2.      Tidak cakap melakukan perbuatan hukum.
Sementara itu, berdasarkan Pasal 1330 KUH Perdata tentang orang yang tidak cakap untuk membuat perjanjian adalah:
a.       Orang-orang yang belum dewasa (belum mencapai usia 21 tahun);
b.      Orang yang di taruh di bawah pengampunan (curatele), yang terjadi karena gangguan jiwa, pemabuk atau pemboros;
c.       Orang wanita yang dalam perkawinan atau yang berstatus sebagai isteri (telah dicabut dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3/ 1963 Yo Pasal 31 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang menetapkan hak dan kedudukan isteri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan-pergaulan hidup bersama dalam masyarakat dan tiap-tiap pihak berhak malakukan perbuatan hukum).
Badan Hukum (Rechts Persoon)
Badan hukum (rechts persoon) merupakan badan-badan atau perkumpulan. Badan hukum (rechts persoon), yakni orang (persoon) yang diciptakan oleh hukum. Oleh karena itu, badan hukum (rechts persoon) sebagai subjek hukum dapat bertindak hukum (melakukan perbuatan hukum) seperti manusia. Badan hukum sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa dapat melakukan sebagai pembawa hak manusia, seperti dapat melakukan persetujuan-persetujuan, memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya. Oleh karena itu, badan hukum dapat bertindak dengan perantaraan pengurus-pengurusnya.
Misalnya, suatu perkumpulan dapat dimintakan pengesahan sebagai badan hukum, dengan cara :
a.       Didirikan dengan akta notaris;
b.      Didaftarkan di kantor panitera pengadilan negeri setempat;
c.       Dimintakan pengesahan anggaran dasar (AD) kepada Menteri Kehakiman dan HAM, sedangkan khusus untuk badan hukum dana pensiun, pengesahan anggaran dasarnya dilakukan oleh Menteri Keuangan;
d.       Diumumkan dalam Berita Negara RI.
Badan hukum (rechts persoon) dibedakan dalam dua bentuk, yakni badan hukum publik (publiek recht persoon) dan badan hukum privat (privat recht persoon).
1.      Badan Hukum Publik (Publiek Recht Persoon)
Badan hukum publik (publiek recht persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum publik atau yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya. Dengan demikian, badan hukum ini merupakan badan-badan negara yang dibentuk oleh yang berkuasa berdasarkan perundang-undangan yang dijalankan secara fungsional oleh eksekutif (pemerintah) atau badan pengurus yang diberikan tugas untuk itu, seperti negara Republik Indonesia, pemerintah daerah tingkat I dan II, Bank Indonesia, dan perusahaan-perusahaan negara.
2.      Badan Hukum Privat (Privat Recht Persoon)
Badan hukum privat (privat recht persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan pribadi orang di dalam badan hukum itu. Dengan demikian, badan hukum itu merupakan badan swasta yang didirikan orang untuk tujuan tertentu, yakni mencari keuntungan, sosial, pendidikan, ilmu pengeahuan, dan lain-lainnya sesuai menurut hukum yang berlaku secara sah, misalnya perseroan terbatas, koperasi, yayasan, dan badan amal.

                                                           
OBJEK HUKUM

Objek hukum menurut Pasal 499 KUH Perdata, yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat mejadi objek dari hak milik (eigendom).
Kemudian, berdasarkan Pasal 503 sampai dengan Pasal 504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2 (dua), yakni benda yang bersifat kebendaan (materiekegoederen) dan benda yang bersifat tidak kebendaan (immateriekegoederen).
1.      Benda yang bersifat kebendaan (materiekegoderen)
Benda yang bersifat kebendaan (materiekegoderen) adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dan dirasakan dengan panca indera, terdiri dari:
a.       Benda bertubuh/ berwujud, meliputi
                                                              i.      Benda bergerak/ tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tiang tidak dapat dihabiskan;
                                                            ii.      Benda tidak bergerak;
    1. Benda tidak bertubuh/tidak berwujud, seperti surat berharga.
2.      Benda yang bersifat tidak kebendaan (immaterekegoederen)
Benda yang bersifat tidak kebendaan (immaterekegoederen) adalah suatu benda yang hanya dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merek perusahaan, paten, ciptaan musik atau lagu.
Berdasarkan uraian di atas maka di dalam KUH Perdata benda dapat dibedakan menjadi sebagai berikut;
1.      Barang yang wujud (lichamelijk) dan barang yang tidak berwujud (onlichamelijk);
2.      Barang yang bergerak dan barang yang tidak bergerak;
3.      Barang yang dapat dipakai habis (vebruikbaar) dan barang-barang yang dipakai tidak habis (onverbruikbaar);
4.      Barang-barang yang sudah ada (tegenvoordigezaken) dan barang-barang yang masih akan ada (toekomstigezaken);
5.      Barang-barang uang dalam perdagangan (zaken in de handle) dan barang-barang yang di luar perdagangan (zaken buiten de handle);
6.      Barang-barang yang dapat dibagi dan barang-barang yang tidak dapat dibagi.
Sementara itu, di antara ke enam perbedaan di atas yang paling penting adalah membedakan benda bergerak dan benda tidak bergerak.
  1. Benda Bergerak
Benda bergerak dibedakan menjadi sebagai berikut:
1.      Benda bergerak karena sifatnya, menurut Pasal 509 KUH Perdata adalah benda yang dapat dipindahkan, misalnya meja, kursi, dan yang dapat berpindah sendiri contohnya ternak.
2.      Benda bergerak karena ketentuan undang-undang, menurut Pasal 511 KUH Perdata adalah hak-hak atas benda bergerak, misalnya hak memungut hasil (vruchtgebruik) atas benda-benda bergerak, hak pakai (gebruik) atas benda bergerak, dan saham-saham perseroan terbatas.
  1. Benda Tidak Bergerak
Benda tidak bergerak dapat dibedakan menjadi,seperti berikut:
1.      Benda tidak bergerak karena sifatnya, yang tanah dan segala sesuatu yang melekat di atasnya, misalnya pohon, tumbuh-tumbuhan, arca, dan patung.
2.      Benda tidak bergerak karena tujuannya, yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik. Mesin senebar benda bergerak, tetapi oleh yang pemakainya dihubungkan atau dikaitkan pada benda tidak bergerak yang merupakan benda pokok.
3.      Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, ini berwujud hak-hak atas benda-benda yang tidak bergerak, misalnya hak memungut hasil atas benda yang tidak bergerak, hak pakai atas benda tidak bergerak, dan hipotik.
Dengan demikian, membedakan benda bergerak dan benda tidak bergerak ini penting, artinya karena berhubungan dengan empat hal adalah pemilikan (bezit), penyerahan (leaving), daluwarsa (verjaring), dan pembebanan (bezwaring).
a.       Pemilikan (bezit)
Pemilikan (bezit), yakni dalam hal benda bergerak berlaku asas yang tercantum dalam Pasal 1977 KUH Perdata, yaitu bezitter dari barang bergerak adalah eigenaar (pemilik) dari barang tersebut, sedangkan untuk benda tidak bergerak tidak demikian halnya.
b.      Penyerahan (levering)
Penyerahan (levering), yakni terhadap benda bergerak dapat dilakukan penyerahan secara nyata (hand by hand) atau dari tangan ke tangan, sedangkan untuk benda tidak bergerak dilakukan balik nama.
c.       Daluwarsa (verjaring)
Daluwarsa (verjaring), yakni untuk benda-benda bergerak tidak mengenal dalwuarsa, sebab bezit di sini sama dengan eigendom (pemilikan) atas benda bergerak tersebut, sedangkan untuk benda-benda tidak bergerak mengenal adanya daluwarsa.
d.      Pembebanan (bezwaing)
Pembebanan (bezwaring), yakni terhadap benda bergerak dilakukan dengan pand (gadai, fidusia), sedangkan untuk benda tidak bergerak dengan hipotik adalah hak tanggungan untuk tanah, serta benda-benda selain tanah digunakan fidusia.

Hukum Benda (Zakenrecht)
Hukum benda (zakenrecht) merupakan bagian dari hukum kekayaan (vermogen srecht), yakni hukum kekayaan merupakan peraturan-peraturan yang mengatur hak dan kewajiban manusia yang bernilai uang, sedangkan hubungan terhadap benda dengan orang disebut mempunyai hak kebendaan.
Jadi, hak kebendaan (zakelijkrecht) merupakan suatu kekuasaan mutlak yang diberikan kepada subjek hukum untuk menguasai suatu benda secara langsung dalam tangan siapa pun benda itu berada wajib diakui dan dihormati. Dengan demikian, hak kebendaan merupakan hak mutlak (hak absolut), sedangkan lawannya adalah hak yang nisbi (hak persoonlijk) atau hak relatif.
1.      Hak Mutlak (Hak Absolut)
Hak mutlak (hak absolut) terdiri dari:
-          Hak keperibadian, misalnya hak atas namanya, hidup, kemerdekaan, dan lain-lain;
-          Hak-hak yang terletak dalam hukum keluarga, yakni hak yang timbul karena adanya hubungan antara suami isteri dan hubungan orang tua dan anak;
-          Hak mutlak atas sesuatu benda inilah yang disebut hak kebendaan.
2.      Hak Nisbi (hak relatif)
Hak Nisbi (hak relatif) atau persoonlijk adalah semua hak yang timbul karena adanya hubungan utang-piutang, sedangkan utang-piutang timbul dari perjanjian dan undang-undang.

Sumber Referensi :
Kartika S, Elsi dan Advendi, Hukum Dalam Ekonomi (Edisi II Revisi), Grasindo.