Tulisan
Mata
Kuliah Softskill
Dosen
: Bpk. Sriyanto
PENGERTIAN KOPERASI
Koperasi
adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh
orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan
berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas
kekeluargaan.
Pengertian
koperasi menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 ialah bidang usaha yang
beranggotakan orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasar atas asas kekeluargaan.
PRINSIP-PRINSIP
KOPERASI
Prinsip
koperasi adalah suatu sistem ide-ide
abstrak yang merupakan petunjuk untuk
membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International
Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional)
adalah
- Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
- Pengelolaan yang demokratis,
- Partisipasi anggota dalam ekonomi,
- Kebebasan dan otonomi,
- Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.
Di
Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25
tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip
koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
- Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
- Kemandirian
- Pendidikan perkoperasian
- Kerjasama antar koperasi
Prinsip
Koperasi berdasarkan UU No. 17 Th. 2012, yaitu:
- Modal terdiri dari simpanan pokok dan surat modal koperasi(SMK)
Sumber Referensi :
https://books.google.co.id/books?id=zzIiVpwfJOkC&pg=PA9&dq=Pengertian+koperasi+menurut+Undang-undang+Nomor+25+tahun+1992&hl=id&sa=X&ved=0CCMQ6AEwAmoVChMI-6n19dzKyAIVAwOOCh1XXgSL#v=onepage&q=Pengertian%20koperasi%20menurut%20Undang-undang%20Nomor%2025%20tahun%201992&f=false
Tidak ada komentar:
Posting Komentar