TULISAN

Rabu, 07 Oktober 2015

PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI


Tulisan
Mata Kuliah Softskill
Dosen : Bpk. Sriyanto


PENGERTIAN KOPERASI
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Pengertian koperasi menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 ialah bidang usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  • Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
  • Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  • Kemandirian
  • Pendidikan perkoperasian
  • Kerjasama antar koperasi
Prinsip Koperasi berdasarkan UU No. 17 Th. 2012, yaitu:
  • Modal terdiri dari simpanan pokok dan surat modal koperasi(SMK)

Sumber Referensi :
https://books.google.co.id/books?id=zzIiVpwfJOkC&pg=PA9&dq=Pengertian+koperasi+menurut+Undang-undang+Nomor+25+tahun+1992&hl=id&sa=X&ved=0CCMQ6AEwAmoVChMI-6n19dzKyAIVAwOOCh1XXgSL#v=onepage&q=Pengertian%20koperasi%20menurut%20Undang-undang%20Nomor%2025%20tahun%201992&f=false



Tidak ada komentar:

Posting Komentar